Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Bergaul dengan Pengacara itu Biasa

19 Januari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETUA Mahkamah Agung M. Hatta Ali tak bosan-bosannya mengingatkan para hakim agar tidak menerima tamu yang berkaitan dengan perkara. Termasuk membatasi diri jika ingin berada di luar kantor. Larangan itu diatur dalam Surat Ketua Mahkamah Agung Tahun 2002, dan dipertegas melalui Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2010.

Meski demikian, ia tidak menampik sederet pelanggaran masih terjadi. "Namanya juga manusia. Tapi, kalaupun mau berbuat seperti itu, sebaiknya berhitung dulu," kata Ali dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung setelah melantik sejumlah ketua pengadilan tinggi, pertengahan Desember tahun lalu.

Anda mengenal Safitri Hariyani Saptogino?

Saya tahu dan kenal dia sebagai pengacara dan kurator. Kalau tidak salah, suaminya dokter.

Safitri menggandeng sejumlah anak hakim agung berbisnis rumah sakit....

Saya tidak tahu (Tempo lalu menunjukkan data). Itu kan bisnis mereka. Itu tidak ada salahnya. Lagi pula bergaul dengan pengacara itu biasa. Kami tidak boleh memusuhi pengacara karena sama-sama penegak hukum. Tapi kami selalu membatasi untuk tidak membicarakan perkara. Jadi ada rambu yang mesti dijaga.

Kode etik menyebutkan hakim agung harus menjaga keuangan anggota keluarganya?

Memang benar. Tapi mereka ini berbisnis, apa masalahnya? Yang penting tidak ada konflik kepentingan atau berkaitan dengan pekerjaan orang tuanya. Kalau melarang anak-anak berbisnis, nanti kami bisa dibilang melanggar hak asasi.

Bukannya itu melanggar kode etik?

Tidak jadi masalah sepanjang tidak ada konflik kepentingan. Tapi, kalau ada kaitan, itu yang tidak boleh.

Bagaimana mengukurnya?

Bisa dilihat dan menilai sendiri. Misalnya saya melarang anak saya menjadi penasihat hukum, meski dia sarjana hukum. Saya selalu menjaga itu.

Apa yang sudah dan akan dilakukan MA dalam hal ini?

Kami sudah punya standar operasi. Jika ada laporan, kami akan langsung memeriksa. Pemeriksaan tidak dilakukan oleh Komisi Yudisial, tapi oleh kami sendiri. Contohnya putusan Sudjiono Timan. Kami lalu memeriksa hakim agung Suhadi dan anggota majelisnya yang menangani perkara tersebut. Itu kami lakukan karena memang ada laporan.

Jadi soal keluarga hakim agung yang berbisnis dengan pengacara?

Ya, silakan saja kalau ada laporan. Kami akan menelusuri dan melihat korelasinya terhadap Mahkamah Agung.

Safitri pernah mencoba melobi Anda?

Tidak pernah. Lagi pula saya tidak pernah memegang perkara.

Banyak pengacara melobi hakim di lapangan golf….

Lapangan golf itu area publik. Tapi kami tidak mau berbicara jika sudah menyangkut perkara. Jika ada yang coba-coba menyinggung soal perkara, saya langsung mengatakan, eh sorry, kami di sini mau olahraga, bukan urusan lobi. Jadi pengacara hanya bisa masuk bila ada lampu hijau dari hakim.

Itu sikap Anda. Bagaimana dengan hakim lain?

Dalam pembinaan dan berbagai kesempatan pertemuan, saya sering mengatakan dan mengingatkan hal ini agar mereka bisa membatasi diri dan tidak berbicara tentang perkara.

Apakah ada mekanisme yang baku untuk mengawasi para hakim agung?

Hal ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 076 Tahun 2009. Hakim agung akan diperiksa oleh ketua muda. Jika dugaan pelanggaran dilakukan ketua muda, ia akan diperiksa oleh pimpinan. Bila Ketua Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran, dia akan diperiksa semua pimpinan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus