Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Upah Subhat Para Pejabat

26 Oktober 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UPAH pungut dikutip sejak 1976. Dulu namanya uang perangsang untuk petugas pemungut pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Uang ini dibagikan untuk pemungut di lapangan, aparat penunjang, dan Tim Pembina Pusat yang beranggotakan Menteri Dalam Negeri dan pejabat departemen itu. Ketika Hari Sabarno menjadi menteri (2001-2004), jatah tim dipakai untuk keperluan dinas dan pribadi para pejabat. Mengabaikan pertimbangan Menteri Keuangan.

1976
28 Desember
Menteri Dalam Negeri Amir Machmud, Kepala Kepolisian Widodo Budhidarmo, dan Menteri Keuangan Ali Wardana meneken surat keputusan bersama nomor 311/1976 tentang kerja sama mengelola pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

1979
30 Januari
Menteri Amir mengeluarkan kebijakan uang perangsang untuk petugas pemungut pajak yang disisihkan sebesar 1 persen dari total penerimaan.

23 Juli
Petugas dinas pendapatan daerah juga mendapat insentif dari uang pajak yang besarnya 2,5-5 persen dari penerimaan.

1994
30 Juli
Menteri Dalam Negeri Yogie S.M. menerbitkan aturan pungutan Rp 1.500 per kendaraan bermotor untuk biaya operasional pelaksanaan keputusan bersama (Sistem Manajemen Satu Atap).

15 Oktober
Menteri Yogie memberikan insentif kepada petugas pemungut pajak 4-8 persen dari total penerimaan. Sepersepuluh dari jumlah itu untuk Pembina Pusat.

1995
22 Juni
Menteri Yogie membentuk pengelola dana jatah Pembina Pusat. Dari jatah 10 persen, separuhnya untuk kesejahteraan pegawai Departemen Dalam Negeri. Tim Pembina yang beranggotakan menteri hingga kepala seksi berjumlah 23 orang mendapat jatah 65 persen dari dana kesejahteraan.

2000
23 Agustus
Sudarsono Hardjosoekarto menambah anggota Tim Pengelola menjadi 28 orang.

2001
13 September
Pemerintah menerbitkan peraturan nomor 65/2001, yang antara lain mengatur pedoman alokasi biaya pemungutan yang dibuat Menteri Dalam Negeri harus atas pertimbangan Menteri Keuangan.

20 September Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno memimpin rapat yang membahas dana upah pungut. Peserta rapat: Inspektur Jenderal Harry Sarundajang, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sudarsono, Sekretaris Jenderal Otonomi Daerah Triyuni Soemartono, dan Sekretaris Jenderal Siti Nurbaya. Hasilnya, dana upah pungut dibagi 60 persen untuk kegiatan operasional dan 40 persen untuk kesejahteraan pegawai Departemen Dalam Negeri.

3 Desember Sudarsono menyurati Menteri Keuangan Boediono, meminta pertimbangan pembuatan pedoman alokasi biaya pemungutan pajak daerah.

2002
19 April
Boediono menolak usul upah pungut pajak daerah

24 Mei
Hari mengeluarkan keputusan nomor 27/2002 tentang pedoman alokasi biaya pemungutan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 5 persen.

27 Juni
Dimulainya pemakaian dana Tim Pembina Pusat.

16 Juli
Menteri Hari Sabarno mengeluarkan keputusan nomor 35/2002 yang merevisi keputusan nomor 27/2002. Aturan baru itu menghilangkan pasal yang menyebutkan bahwa dana upah pungut hanya untuk kegiatan pembinaan pemungutan pajak di tingkat pusat.

17 Juli
Menteri Hari Sabarno mengeluarkan aturan pengelolaan dana jatah Tim Pembina Pusat. Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ini.

19 Juli
Sekretaris Jenderal Siti Nurbaya kembali menyurati Boediono bahwa Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan 35/2002. Siti beralasan penghapusan pasal 9 karena ”menyulitkan pelaksanaan di lapangan”. Surat ini tidak direspons Menteri Keuangan.

2004
15 Desember
Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf menegaskan pemakaian upah pungut.

2006
5 April
Menteri Ma’ruf menunjuk Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah sebagai pengelola dana.

2009
19 Maret
Badan Pemeriksa Keuangan merilis audit atas upah pungut di Departemen Dalam Negeri. Kesimpulannya, pemakaian dana tersebut melanggar aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus