Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UPAH pungut dikutip sejak 1976. Dulu namanya uang perangsang untuk petugas pemungut pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Uang ini dibagikan untuk pemungut di lapangan, aparat penunjang, dan Tim Pembina Pusat yang beranggotakan Menteri Dalam Negeri dan pejabat departemen itu. Ketika Hari Sabarno menjadi menteri (2001-2004), jatah tim dipakai untuk keperluan dinas dan pribadi para pejabat. Mengabaikan pertimbangan Menteri Keuangan.
1976 1979 23 Juli 1994 15 Oktober 1995 2000 2001 20 September
Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno memimpin rapat yang membahas dana upah pungut. Peserta rapat: Inspektur Jenderal Harry Sarundajang, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sudarsono, Sekretaris Jenderal Otonomi Daerah Triyuni Soemartono, dan Sekretaris Jenderal Siti Nurbaya. Hasilnya, dana upah pungut dibagi 60 persen untuk kegiatan operasional dan 40 persen untuk kesejahteraan pegawai Departemen Dalam Negeri.
3 Desember
Sudarsono menyurati Menteri Keuangan Boediono, meminta pertimbangan pembuatan pedoman alokasi biaya pemungutan pajak daerah.
2002 24 Mei 27 Juni 16 Juli 17 Juli 19 Juli 2004 2006 2009
28 Desember
Menteri Dalam Negeri Amir Machmud, Kepala Kepolisian Widodo Budhidarmo, dan Menteri Keuangan Ali Wardana meneken surat keputusan bersama nomor 311/1976 tentang kerja sama mengelola pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
30 Januari
Menteri Amir mengeluarkan kebijakan uang perangsang untuk petugas pemungut pajak yang disisihkan sebesar 1 persen dari total penerimaan.
Petugas dinas pendapatan daerah juga mendapat insentif dari uang pajak yang besarnya 2,5-5 persen dari penerimaan.
30 Juli
Menteri Dalam Negeri Yogie S.M. menerbitkan aturan pungutan Rp 1.500 per kendaraan bermotor untuk biaya operasional pelaksanaan keputusan bersama (Sistem Manajemen Satu Atap).
Menteri Yogie memberikan insentif kepada petugas pemungut pajak 4-8 persen dari total penerimaan. Sepersepuluh dari jumlah itu untuk Pembina Pusat.
22 Juni
Menteri Yogie membentuk pengelola dana jatah Pembina Pusat. Dari jatah 10 persen, separuhnya untuk kesejahteraan pegawai Departemen Dalam Negeri. Tim Pembina yang beranggotakan menteri hingga kepala seksi berjumlah 23 orang mendapat jatah 65 persen dari dana kesejahteraan.
23 Agustus
Sudarsono Hardjosoekarto menambah anggota Tim Pengelola menjadi 28 orang.
13 September
Pemerintah menerbitkan peraturan nomor 65/2001, yang antara lain mengatur pedoman alokasi biaya pemungutan yang dibuat Menteri Dalam Negeri harus atas pertimbangan Menteri Keuangan.
19 April
Boediono menolak usul upah pungut pajak daerah
Hari mengeluarkan keputusan nomor 27/2002 tentang pedoman alokasi biaya pemungutan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 5 persen.
Dimulainya pemakaian dana Tim Pembina Pusat.
Menteri Hari Sabarno mengeluarkan keputusan nomor 35/2002 yang merevisi keputusan nomor 27/2002. Aturan baru itu menghilangkan pasal yang menyebutkan bahwa dana upah pungut hanya untuk kegiatan pembinaan pemungutan pajak di tingkat pusat.
Menteri Hari Sabarno mengeluarkan aturan pengelolaan dana jatah Tim Pembina Pusat. Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ini.
Sekretaris Jenderal Siti Nurbaya kembali menyurati Boediono bahwa Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan 35/2002. Siti beralasan penghapusan pasal 9 karena ”menyulitkan pelaksanaan di lapangan”. Surat ini tidak direspons Menteri Keuangan.
15 Desember
Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf menegaskan pemakaian upah pungut.
5 April
Menteri Ma’ruf menunjuk Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah sebagai pengelola dana.
19 Maret
Badan Pemeriksa Keuangan merilis audit atas upah pungut di Departemen Dalam Negeri. Kesimpulannya, pemakaian dana tersebut melanggar aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo