Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Subsidi Kendaraan Listrik dan Kritik Anies

Bakal calon presiden Anies Baswedan mengkritik kebijakan subsidi listrik Jokowi yang tidak tepat. Membuka diskusi lingkungan.

6 Juni 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Anies Baswedan mengkritik kebijakan subsidi listrik Jokowi.

  • Kendaraan listrik dinilai tidak menggantikan kendaraan berbahan bakar minyak.

  • Sudah seharusnya krisis iklim diperbincangkan di ruang publik.

Moh. Samsul Arifin
Pemerhati energi bersih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketimbang membicarakan survei-survei yang dibuat tak habis-habisnya, bahkan rekam jejak lembaga penyelenggaranya dan metodologi yang digunakan terkadang layak dipertanyakan, ruang publik menuju Pemilu 2024 lebih bagus diisi dengan diskusi seperti yang dipantik kandidat atau bakal calon presiden Anies Baswedan. Baru-baru ini, Anies mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang memberikan subsidi untuk kendaraan listrik (mobil dan sepeda motor listrik). Anies menyebutkan subsidi itu bukanlah solusi atas masalah lingkungan (polusi udara dan ledakan emisi karbon). Lagi pula, subsidi itu salah alamat karena, kata Anies, diberikan kepada masyarakat yang tidak membutuhkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk menopang kritiknya, Anies memaparkan bahwa kendaraan listrik tidak menggantikan (substitusi) kendaraan konvensional, yang berbahan bakar minyak (BBM), yang diparkir di garasi-garasi masyarakat. Anies bahkan menyatakan emisi karbon per kilometer per kapita dari mobil listrik lebih tinggi dibanding bus dengan BBM.

Subsidi untuk kendaraan listrik bukan fiksi. Pemerintahan Jokowi memilih instrumen subsidi ini agar kampanye penggunaan kendaraan listrik makin bergema di masyarakat serta tampak di jalan-jalan raya. Ini tren dunia, ketika penggunaan kendaraan listrik dianggap sebagai jawaban atas masalah emisi karbon yang dimuntahkan kendaraan berbahan bakar minyak. Agar tumbuh kesadaran ihwal urgensi kendaraan listrik, pemerintah harus turun tangan. Tidak semata menjalankannya di kantor-kantor instansi pemerintah, tapi juga mendorong masyarakat (perkotaan) menggunakan mobil dan sepeda motor listrik.

Obyek subsidi adalah barang, alias sepeda motor dan mobil listrik, bukan warga negara. Jadi, siapa pun orangnya, kaya atau miskin, dapat membeli sepeda motor dan mobil listrik dengan harga yang telah disubsidi pemerintah. Besarannya Rp 7 juta untuk satu unit sepeda motor listrik dan Rp 25-35 juta hingga Rp 70-80 juta untuk satu unit mobil listrik, tergantung mereknya. Dana itu ditanggung pemerintah. Itulah subsidi, yakni dana yang disiapkan khusus oleh pemerintah untuk mendukung kendaraan listrik. Dalam ekonomi, ini disebut proteksionisme.

Dalam Hot, Flat, & Crowded, Thomas L. Friedman menggunakan analogi pakar kimia energi Nate Lewis untuk menjelaskan daya rusak kendaraan berbahan bakar fosil terhadap bumi. Lewis menyatakan, "Bayangkan Anda sedang mengendarai mobil dan setiap kilometer yang Anda tempuh, Anda membuang sekantong sampah dari jendela. Dan setiap orang lain yang berkendaraan di jalan bebas hambatan (jalan tol) berbuat hal yang sama. Bahkan mereka yang mengendarai mobil rakus bahan bakar minyak membuang dua kantong sampah sekaligus setiap kilometernya (dari jendela kiri dan kanan). Apa yang Anda rasakan? Tidak nyaman, bukan? Itulah tepatnya yang sedang kita (penduduk bumi) perbuat. Cuma, kita tidak melihatnya."

Yang dibuang dari kendaraan adalah sekantong karbon dioksida dan kita membuangnya ke atmosfer. Dalam skala massal, bayangkan jalanan Jakarta dan sekitarnya ketika macet parah. Saban hari ditaksir ada 22 juta kendaraan, dengan 9 juta di antaranya adalah pelaku perjalanan, yang lalu-lalang di Jakarta. Dengan kadar emisi yang berbeda untuk tiap kendaraan itu, kendaraan BBM secara bersama-sama telah ikut menyebabkan kotornya udara Ibu Kota dan sekitarnya serta, tentu saja, membombardir atmosfer dengan gas yang menyebabkan efek rumah kaca.

Dengan perspektif ini, dapat dimaklumi dan sudah sewajarnya subsidi kendaraan listrik diberlakukan. Ia tidak menyasar golongan tertentu dalam masyarakat, tapi berkepentingan menjadikan jalan-jalan di kota-kota besar negeri kita sedikit demi sedikit dijejali kendaraan listrik. Inilah subsidi, proteksionisme terhadap lingkungan yang absah.

Institute for Essential Services Reform (IESR) memperkirakan, jika kendaraan listrik digunakan secara lebih massal, rata-rata emisi karbon per kilometer akan turun 25 persen, dari 252 gram karbon per kilometer menjadi 188 gram per kilometer. Ini dengan asumsi rata-rata per 200 ribu kilometer operasi. Dengan skenario ini, emisi akan turun 33 persen pada 2030.

Kritik Anies yang menyatakan "emisi karbon per kapita per kilometer dari mobil listrik lebih tinggi dibanding bus berbahan bakar minyak" benar sebagian. Sebab, faktor pembaginya lebih besar. Jumlah orang atau penumpang yang naik bus dengan BBM—katakanlah 55 orang—pasti jauh lebih banyak dibanding mobil listrik, yang berkapasitas maksimal 6-8 orang. Komparasi Anies ini benar jika tujuannya menegaskan bahwa subsidi sebaiknya diberikan untuk kendaraan umum, bukan kendaraan listrik yang notabene kendaraan pribadi. Tapi logika ini sedikit sesat karena emisi mobil listrik seharusnya dibandingkan dengan emisi mobil BBM, bukan bus BBM. Ini mirip "berbohong dengan statistik".

Kritik lain dari Anies, yakni kendaraan listrik tidak menggantikan kendaraan konvensional (BBM) yang diparkir di garasi-garasi penduduk, layak dicek lagi atau dipertanyakan. Apakah ini hipotesis atau fakta empiris semasa dia memimpin Jakarta? Sebab, ada juga kok masyarakat atau konsumen yang tidak punya mobil BBM, tapi menunggu subsidi kendaraan listrik itu keluar sebelum membeli mobil untuk alat transportasinya di Jakarta. Model warga seperti ini belum dapat dihitung karena belum ada survei atau sensusnya.

Kritik Anies itu semestinya ditanggapi secara wajar oleh menteri-menteri di Kabinet Indonesia Maju. Cara meresponsnya tidak perlu menggunakan pendekatan kuasa, seperti, "Suruh dia datang ke saya (kantor). Nanti saya jelaskan." Di negara demokrasi yang maju, kritik atas kebijakan pemerintah itu wajib untuk menguji ketepatan dan efektivitas kebijakan yang diterbitkan penguasa. Baperan, jangan.

Ketidaktepatan kebijakan, yakni pelonggaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang nol persen pada Maret-Mei 2021, bertanggung jawab atas melonjaknya penjualan mobil pada masa pandemi Covid-19. Akibatnya, konsumsi Premium dan Pertalite melonjak dan beban subsidi BBM meroket. Walhasil, harga Pertalite dinaikkan menjadi Rp 10 ribu per liter pada 3 September 2022.

Kalau ada yang absen dari diskusi yang dipantik Anies tersebut, itu adalah apakah listrik yang digunakan kendaraan listrik tersebut berasal dari listrik yang ramah lingkungan atau dari pembangkit listrik batu bara.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, 62 persen pembangkit listrik milik PLN berbasis batu bara. Adapun Our World in Data menyebutkan 86,95 persen dari total produksi listrik Indonesia pada 2020 berasal dari bahan bakar fosil. Angka ini sudah lebih kecil dibanding Singapura dan Malaysia, tapi tak menjelaskan apakah listrik yang diproduksi negeri kita telah ramah lingkungan.

Meski demikian, apa yang dipantik Anies itu sekurang-kurangnya telah mengawali diskusi penting soal masalah lingkungan. Sebab, teramat banyak masalah lingkungan, dari degradasi hutan, energi bersih, perdagangan karbon, hingga target penurunan emisi gas rumah kaca, yang seharusnya diperbincangkan di ruang publik dan ruang media kita.


PENGUMUMAN

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan nomor kontak, foto profil, dan CV ringkas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus