Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Polisi dan jaksa berbeda melihat pelanggaran hukum pagar laut Tangerang.
Menurut polisi kasus ini mentok di pemalsuan dokumen, sementara jaksa melihat delik korupsi.
Syarat kasus korupsi ada kerugian negara yang bisa dihitung dari kerusakan laut dan terumbu karang serta menguntungkan pihak tertentu.
SEJAK awal, pengusutan kasus pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, awut-awutan. Polisi berfokus pada pemalsuan dokumen yang menyeret Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, dan dua penerima kuasa. Mereka tutup mata pada dalang utama pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dan melintasi 16 desa di enam kecamatan itu.