Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial
Polisi vs Jaksa

Jerat Korupsi untuk Pembuat Pagar Laut

Polisi mesti membongkar total pelanggaran umum dalam pembangunan pagar laut. Perusakan lingkungan bisa masuk delik korupsi.

 

22 April 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Polisi dan jaksa berbeda melihat pelanggaran hukum pagar laut Tangerang.

  • Menurut polisi kasus ini mentok di pemalsuan dokumen, sementara jaksa melihat delik korupsi.

  • Syarat kasus korupsi ada kerugian negara yang bisa dihitung dari kerusakan laut dan terumbu karang serta menguntungkan pihak tertentu.

SEJAK awal, pengusutan kasus pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, awut-awutan. Polisi berfokus pada pemalsuan dokumen yang menyeret Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, dan dua penerima kuasa. Mereka tutup mata pada dalang utama pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dan melintasi 16 desa di enam kecamatan itu.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus