Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Gelimang Korupsi Dana Bansos

Pengusutan korupsi dana bantuan sosial dalam program penanggulangan wabah Covid-19 di Kementerian Sosial mesti sampai ke segala lini.

21 Januari 2021 | 00.00 WIB

korupsi bansos difabel
Perbesar
korupsi bansos difabel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pengusutan korupsi dana bantuan sosial dalam program penanggulangan wabah Covid-19 di Kementerian Sosial mesti sampai ke segala lini. Penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan para pejabat yang sudah dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan harus sampai ke semua pejabat lain yang ikut menilap dana bansos. Tak terkecuali juga para politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang indikasi keterlibatannya sangat terang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penjarahan dana bansos oleh para pejabat Kementerian Sosial sungguh  keterlaluan. Tidak hanya memangkas jatah bansos untuk masyarakat miskin, mereka juga memotong jatah bansos untuk warga difabel dan jompo, kelompok yang paling rentan terpengaruh wabah ini. Sulit dibayangkan, mereka sangat memerlukan bantuan dari negara, tapi justru menjadi sasaran yang dipakai meminta pungutan liar oleh oknum aparat negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari penelusuran Tempo, para pejabat Kementerian Sosial yang mengurus pengadaan dan distribusi bansos diduga meminta upeti dari perusahaan penyedia bantuan bahan pokok untuk difabel dan jompo dalam program bansos Covid-19. Permintaan upeti itu membuat beberapa bahan kebutuhan pokok yang ada di bantuan tahap pertama menghilang. Dampaknya, jatah bansos yang diterima kelompok itu jauh dari plafon yang sudah ditetapkan senilai Rp 270 ribu per paket.

Menyelesaikan sengkarut penyaluran dana bansos ini menjadi pekerjaan rumah paling pokok bagi Tri Rismaharini, Menteri Sosial yang baru. Mantan Wali Kota Surabaya ini mesti bekerja keras merapikan pelbagai kebobrokan yang ditinggalkan Juliari, rekan separtainya. Langkah tegas dan tanpa pandang bulu mesti ditunjukkan Risma, agar dia terlepas dari tuduhan sedang melindungi orang-orang separtainya yang diduga terlibat korupsi bansos.

Langkah penting yang bisa dilakukan Risma adalah meminta penyidik komisi antikorupsi masuk ke Kementerian Sosial, memeriksa semua pejabat yang terindikasi “memainkan” dana bansos. Dengan upaya itu, berbagai upaya jahat, seperti penghilangan barang bukti dan pembungkaman saksi kunci, bisa diantisipasi.

Tentu saja pengusutan hingga tuntas korupsi dana bansos ini bukan perkara mudah bagi Risma. Perilaku lancung menggarong uang negara sudah berurat-berakar di Kementerian Sosial. Saking gawatnya, Presiden Abdurrahman Wahid memutuskan membubarkan Kementerian Sosial pada 1999—meski kemudian pada 2001 dihidupkan kembali oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Setelah itu, rentetan tindakan korupsi yang melibatkan Menteri Sosial, yang semuanya merupakan wakil partai politik, terus berulang. Sejak dibentuk kembali hingga saat ini, tiga Menteri Sosial ditangkap KPK karena terlibat korupsi. Mereka adalah Bachtiar Chamsyah, Idrus Marham, dan Juliari Batubara. Yang terakhir, Juliari, dicokok karena diduga menerima suap dari perusahaan pemasok barang-barang bansos.

Kejahatan para garong bantuan sosial bukan lagi semata penyalahgunaan kekuasaan. Mereka telah memandang orang miskin, jompo, dan kaum difabel sebagai kelompok yang bodoh dan lemah, yang haknya bisa mereka rampas kapan saja. Walhasil, hukuman maksimal bagi para penjarah dana bansos sangat penting. Tanpa itu, negara bisa dipandang mengingkari amanat konstitusi untuk menjamin dan melindungi hak kaum yang terpinggirkan.

 

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus