Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kemiskinan Struktural Rakyat Indonesia

Kemiskinan struktural itu terjadi karena rakyat miskin tidak memiliki peluang untuk mengkreasi kekayaan. Sehingga mereka pada akhirnya hanya mewariskan kemiskinan baru.

11 Agustus 2023 | 14.00 WIB

Aktivitas warga yang tinggal di pemukiman padat pinggiran kali kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Jumlah penduduk miskin ekstrem berkurang dari 5,80 juta jiwa pada bulan Maret 2021 menjadi 5,59 juta jiwa pada bulan Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas warga yang tinggal di pemukiman padat pinggiran kali kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Jumlah penduduk miskin ekstrem berkurang dari 5,80 juta jiwa pada bulan Maret 2021 menjadi 5,59 juta jiwa pada bulan Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selama sepuluh tahun terakhir, berdasarkan laporan dari World Data Book - Suisse Credit Institute dengan data terakhir tahun 2021, ternyata struktur kepemilikan kekayaan orang dewasa di Indonesia dalam posisi stagnan. Artinya jumlah orang miskin dan orang kayanya tidak mengalami perubahan signifikan. Bahkan di kelompok super kaya selama sepuluh tahun jumlahnya tetap sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jika dibandingkan dengan rata-rata dunia, kondisinya bahkan tertinggal jauh. Orang kayanya sangat sedikit sementara orang dengan kekayaan di bawah (miskin) sangat banyak dan membentuk pola struktur piramida yang sangat runcing ke atas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jumlah penduduk dewasa Indonesia tahun 2021 adalah sebanyak 183,7 juta atau 67,38 persen dari penduduk. Rata rata kekayaan orang dewasa Indonesia pada tahun 2021 sebesar US$ 15.535  atau 222,3 juta rupiah. Sementara rata rata dunia adalah sebesar US$ 87.489 atau 1,257 milyar rupiah (dihitung dengan kurs tengah tahun 2021 sebesar 14.311 per  US$ 1). Angkanya hanya 17,6 persen dari rata-rata dunia.

Dilihat dari angka mediannya adalah  sebesar US$  3.457 atau 49,4 juta rupiah per orang. Sementara rata-rata dunia adalah sebesar US$ 8.360 atau 119,6 juta rupiah per orang. Angkanya tetap hanya 41,3 persen dari rata-rata dunia. 

Tahun 2021, rata-rata kelompok bawah (miskin) dengan kekayaan di bawah US$ 10.000 atau di bawah 143,1 juta rupiah adalah sebanyak 75,1 persen. Rata rata dunia hanya 53,2 persen. 

Mereka yang di kelompok menengah atau memiliki kekayaan di atas US$ 10.000 - 100.000 atau di rentang 143,1 juta - 1,43 milyar adalah di angka 22,9 persen. Sementara rata-rata dunia sebesar 33,8 persen. 

Angka yang cukup fantastis adalah di kelompok kaya atau mereka yang memiliki kekayaan di atas US$ 100.000 - US$ 1 juta atau 1,43 milyar rupiah. Di Indonesia angkanya hanya 1,9 persen, sementara rata-rata dunia adalah sebesar 11,8 persen atau kita hanya 16,1 persen dari rata rata dunia. 

Sementara di kelompok super kaya atau mereka yang kekayaanya di atas 14,3 milyar rupiah ke atas hanya 0,1 persen. Sementara rata rata dunia sebesar 1,2 persen. Atau hanya 8,3 persen dari rata-rata dunia. 

Dilihat dari jumlah orang dewasa Indonesia di kelompok bawah (miskin) rata-rata selama sepuluh tahun adalah 82,96 persen. Sementara itu rata-rata dunia 66,2 persen. Angkanya tetap di bawah rata-rata dunia. 

Sementara dari kelompok kaya dan super kayanya Indonesia selama sepuluh tahun terakhir rata-rata hanya sebesar 1,3 persen dan rata-rata dunia adalah sebesar 9,4 persen. Bahkan di kelompok super kaya jumlah mereka stagnan atau tidak berubah sama sekali di angka hanya 0,1 persen. 

Dilihat dari angka angka tersebut maka kelompok miskin itu dapat dikatakan tidak mengalami kenaikan kelas. Demikian juga di kelompok menengah ke kaya dan juga dari kaya ke super kaya. Ini juga diperkuat oleh data dari Oxfam (2022) yang melaporkan dari 100 juta rakyat Indoneesia dari yang termiskin, kelayaanya sama dengan kekayaan 4 anggota keluarga super kaya di Indonesia. 

Kondisi ketimpangan yang bersifat asimetris dan jangka panjang itu juga menandakan bahwa sebab-sebab kemiskinan yang ada itu sifatnya struktural. Sehingga harus dilakukan perombakan sistem secara fundamental, tak cukup hanya dengan program program karitatif dan tambal sulam. 

Kemiskinan struktural itu terjadi karena rakyat miskin tidak memiliki peluang untuk mengkreasi kekayaan. Sehingga mereka pada akhirnya hanya mewariskan kemiskinan baru. 

Struktur yang timpang ini jelas menandakan ada yang salah dalam sistem perekonomian kita. Harus ada perombakan sistem secara kongkrit dan tidak cukup hanya dilakukan dengan kebijakan programatik biasa seperti yang dilakukan selama ini. Sebut saja misalnya bantuan sosial (bansos), subsidi, pengupayaan akses kredit, dan lain sebagainya. Hal ini justru menjadi pelanggeng dari kemiskinan iti sendiri. 

Beberapa hal kebijakan fundamental yang penting misalnya perlunya segera diterapkan kebijakan penerapan pendapatan mimimum warga, pemberian saham untuk buruh (employee share ownership plan/ ESOP), pembatasan rasio gaji tertinggi dan terendah, reforma agraria hingga tata kelola, demokratisasi kepemilikan BUMN/BUMD untuk kepemilikan langsung oleh rakyat, insentif pajak bagi kelompok usaha mikro dan kecil, kebijakan trade off dan lain lain. 

Hal yang sangat mendesak lagi adalah, dikarenakan kemiskinan dan kesenjangan di Indonesia itu juga  akibat dari  sistem “patrone-client” atau kongkalikong  antara elit politik dan elit kaya dan mereka telah berhasil menjadikan regulasi sebagai rompi pengaman kepentingan perkaya diri mereka. Maka perlu segera diberlakukanya UU Sistem Perekonomian Nasional yang demokratis sebagai regulasi payung bagi terutama UU yang menyangkut soal ekonomi. Selain karena sejak amandemen UUD 1945 tahun 2003 ini memang sudah letterlijk, jelas dan imperatif/ diperintahkan di pasal 33 ayat 5.

Jakarta, 10 Agustus 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus