Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PEMERINTAH perlu mendapat apresiasi karena sediÂkitÂnya telah "membayar utang" kepada Vincentius Amin Sutanto. Kementerian Hukum dan Hak Asasi MaÂnuÂsia memberikan pembebasan bersyarat kepada whistleÂblowÂer yang membuat PT Asian Agri divonis bersalah untuk penggelapan pajak ini. Mahkamah Agung memutuskan perusahaan milik Sukanto Tanoto itu membayar denda Rp 2,5 triliun kepada negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo