Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meskipun pemilihan presiden masih empat bulan lagi, tawar-menawar dalam bursa calon presiden dan wakil presiden sudah mulai marak. Menarik melihat berbagai kiat para tokoh politik untuk dapat memperoleh dukungan dalam pencalonan mereka sebagai presiden dan wakil presiden. Tampaknya, partai-partai politik peserta pemilu juga segera ingin dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden mereka sebagai alat kampanye guna meraih dukungan dalam Pemilu DPR dan DPD, April 2004. Padahal, menurut Undang-Undang Pemilihan Presiden, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden baru dapat dilakukan pada Mei 2004, setelah Pemilu DPR dan DPD pada April 2004 yang akan datang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo