Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PERTIKAIAN ”tak kunjung padam” antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung menunjukkan solusi yang dipilih pemerintah, dengan menyusun peraturan pemerintah, ternyata tidak efektif. Buktinya, belum lagi peraturan pemerintah itu beres—baru pada tahap finalisasi draf di Departemen Keuangan—konflik dua lembaga tinggi negara itu memuncak kembali. Membaca draf yang terdiri dari lima pasal itu, Badan Pemeriksa Keuangan langsung “meradang” karena tetap dianggap tidak berwenang mengaudit biaya perkara di Mahkamah Agung. Biaya perkara inilah titik sentral sengketa yang meletup sejak September tahun lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo