Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki gunung berapi aktif. Pihak berwajib pun selalu memantau status gunung berapi. Pemantauan dilakukan secara terus menerus untuk mengetahui tingkat aktivitas gunung sebagai dasar peringatan dini bencana alam. Pemantauan ini dilakukan dalam upaya meminimalkan jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenalkan empat status gunung berapi. Berikut adalah arti empat status gunung berapi disertai dengan langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat, yaitu:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Normal (Level I)
Tingkatan ini paling rendah dalam gunung berapi yang berdasarkan hasil pengamatan secara visual atau instrumental terkait fluktuasi. Namun, gunung berapi tidak memperlihatkan peningkatan kegiatan. Terdapat ancaman bahaya berupa gas beracun di pusat erupsi sesuai karakteristik gunung berapi dengan level normal.
Pada kawasan rawan bencana I dan II, masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari. Lalu, dalam kawasan rawan bencana III, masyarakat masih dapat melakukan kegiatan sehari-hari, tetapi perlu mematuhi ketentuan peraturan dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
2. Waspada (Level II)
Gunung berapi dengan status waspada berdasarkan hasil pengamatan visual atau instrumental mulai memperlihatkan gejala peningkatan aktivitas. Gunung berapi berstatus waspada ditandai dengan adanya aktivitas seismik dan vulkanis yang berupa perubahan aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal. Dikutip magma.esdm.go.id, beberapa gunung berapi dapat terjadi erupsi. Namun, status waspada hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi berdasarkan karakteristik gunung berapi.
Pada kawasan bencana I dan II, masyarakat masih dapat melakukan kegiatan dengan meningkatkan kewaspadaan. Lalu, dalam kawasan bencana III, masyarakat disarankan tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah gunung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
3. Siaga (Level III)
Pada status siaga, gunung berapi menunjukkan hasil pengamatan secara visual atau instrumental mengalami peningkatan kegiatan semakin nyata. Selain itu, gunung berapi mengalami berupa erupsi yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi, tetapi tidak mengancam pemukiman di sekitar. Pada beberapa kasus, peningkatan aktivitas gunung berapi berstatus siaga diikuti oleh aktivitas erupsi.
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulü di daerah puncak. Selain itu, masyarakat juga harus menyiapkan diri untuk mengungsi.
4. Awas (Level IV)
Status gunung berapi awas merupakan hasil pengamatan secara visual atau instrumental yang mengalami peningkatan secara lebih nyata. Status tertinggi gunung berapi ini juga dapat ditandai dengan adanya erupsi yang mengancam pemukiman sekitar. Status awas menandakan bahwa gunung berapi diperkirakan akan meletus dalam kurun waktu selambat-lambatnya 24 jam. Bahkan, gunung berapi dengan status awas umumnya telah mengalami letusan awal atau letusan pembuka.
Berdasarkan esdm.go.id, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 15 tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa Bumi, dan Tsunami, saat status gunung berapi menjadi awas, masyarakat harus segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM.
RACHEL FARAHDIBA R | KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan Editor: Di Balik Status Gunung Merapi Masih Siaga Ternyata Sudah Luncurkan 512 Kali Awan Panas Sejak Awal 2021