Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Ada Tumpang Tindih Kewenangan, Walhi Minta Pengesahan RPP Mangrove Ditunda

Ego sektoral dinilai menjadi problem besar dalam penyelamatan mangrove di Indonesia yang sangat kritis dan sekarat.

9 Agustus 2024 | 15.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga berwisata ke Tower Mangrove di tengah hutan mangrove Kuala Langsa di Kota Langsa, Aceh, Minggu, 25 Februari 2024. Tower setinggi 45 meter itu menjadi landmark wisata baru Kota Langsa dengan daya tarik ekowisata, konservasi dan penelitian di hutang mangrove seluas 8.000 hektare tersebut. ANTARA/Khalis Surry

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove atau RPP Mangrove belum juga disahkan sejak awal pembahasan pada 2022. Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin, melihat penyusunan RPP ini berangkat dari semangat ego sektoral antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Parid, hal tersebut menjadi problem besar dalam penyelamatan mangrove di Indonesia yang sangat kritis dan sekarat. "Berdasarkan hal ini, Walhi mendesak Presiden untuk tidak dulu mengesahkan RPP ini karena tidak berangkat dari kebutuhan masyarakat di tingkat tapak serta konflik antar kementerian tidak diselesaikan," ucap Parid kepada Tempo, Jumat, 9 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Parid mengatakan pengesahan RPP ini dapat dilakukan setelah KLHK, BRGM, KKP, dan seluruh masyarakat pesisir pemulia mangrove duduk bersama dan memasukkan poin-poin penting yang menjadi kepedulian masyarakat pesisir.  

Sebelumnya, KKP berharap finalisasi RPP Mangrove tidak menarik semua kewenangan mengenai ekosistem tanaman tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf menyebut ada beberapa regulasi lain yang memberikan kewenangan pengelolaan mangrove kepada KKP dan pemerintah daerah. "Adanya kewenangan dari pemerintah daerah ini telah saya sampaikan juga ke Kementerian Hukum dan HAM ketika proses harmonisasi," katanya kepada Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.

Menurut Yusuf, pembahasan RPP Mangrove sudah sampai ke Kementerian Sekretaris Negara, sebelum nantinya disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Tim KKP sempat dipanggil oleh Deputi Perundang-undangan Sekretariat Negara untuk kebutuhan finalisasi beleid tersebut pada pekan lalu, namun ditunda. "Mungkin (kami) akan diminta masukan lagi sebelum pengesahan," ucap dia.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2023, Yusuf meneruskan, luas mangrove lebat berkisar 3,21 juta hektare atau 93 persen dari total mangrove secara nasional. Adapun luas mangrove tutupan sedang sekitar 155 ribu hektare atau 5 persen. "Sedangkan mangrove dengan tutupan jarang seluas 70,2 ribu hektare atau 2 persen," tuturnya.

Dengan total 3,44 juta hektare, wilayah mangrove yang dikelola BRGM seluas 2,59 juta hektare, sedangkan luasan yang dikelola KLHK 596,6 ribu hektare. Yusuf menyebut KKP, lembaga pemerintah lain, dan regulator daerah, berwenang atas 246,82 ribu hektare.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus