Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Penutupan TPA Open Dumping Diklaim Menumbuhkan Industri Baru Senilai Rp 127,5 Triliun

Hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan penutupan TPA open dumping akan menumbuhkan tujuh sektor usaha.

3 Maret 2025 | 03.00 WIB

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Pecuk di Sindang, Indramayu, Jawa Barat, 20 Februari 2025. Antara/Dedhez Anggara
Perbesar
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Pecuk di Sindang, Indramayu, Jawa Barat, 20 Februari 2025. Antara/Dedhez Anggara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasikan hasil studi potensi ekonomi atas rencana penutupan 343 tempat pemrosesan akhir yang dikelola dengan pola pembuangan terbuka, atau biasa disebut TPA open dumping, di Indonesia. Kajian yang dilakukan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya bersama Kementerian Perindustrian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu mengidentifikasi tujuh sektor bisnis yang berpotensi dikembangkan melalui transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hasil analisis ekonomi menunjukkan penutupan TPA open dumping dan transformasi sistem pengelolaan sampah terintegrasi tidak hanya memberikan manfaat lingkungan tetapi juga membuka peluang ekonomi yang signifikan. Nilai ekonomi dari tujuh sektor bisnis yang potensial dikembangkan ditaksir mencapai Rp 127,5 triliun per tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Peluang ini mencakup pengembangan industri daur ulang material, produksi kompos dan pupuk organik, pembangkit listrik berbasis sampah, produksi bahan bakar alternatif, sistem pemulihan material berharga, serta jasa konsultasi dan teknologi pengelolaan sampah," kata Hanif dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup yang dikutip Tempo pada Ahad, 2 Maret 2025.

Menurut Hanif, potensi pengembangan tujuh sektor usaha tersebut berpeluang menciptakan lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan masyarakat. 

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup berencana mengirimkan surat kepada pemerintah daerah ihwal rencana penutupan paksa 343 TPA open dumping di Indonesia. Kementerian menargetkan Indonesia bebas TPA open dumping dalam setahun ke depan. Rencana ini merupakan upaya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang penggunaan sistem pengelolaan sampah open dumping

Merujuk kajian Kementerian Lingkungan Hidup, potensi ekonomi terbesar dalam pelaksanaan transformasi sistem pengelolaan sampah berupa pengembangan industri daur ulang material. Industri ini mencapaup daur ulang plastik, kertas, logam, dan kaca yang nilai ekonominya diperkirakan bisa mencapai Rp 42,3 triliun per tahun. 

Industri lain yang potensial dikembangkan adalah pemanfaatan sampah untuk pembangkit listrik dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp 26,5 triliun per tahun. Pengelolaan sampah yang terintegrasi juga bisa mendorong pengembangan produksi kompos dan pupuk organik dengan potensi nilai ekonomi Rp 18,7 triliun per tahun. 

Sementara itu, industri bahan bakar alternatif seperti refuse-derived fuel (RDF) juga potensial dikembangkan dengan nilai ekonomi Rp 13,8 triliun per tahun. Adapun tiga sektor bisnis lainnya berupa urban mining untuk pemulihan logam berharga dengan potensi nilai ekonomi Rp 9,7 triliun per tahun; aplikasi sampah digital dengan potensi nilai ekonomi Rp 7,2 triliun per tahun; dan jasa konsultasi dan teknologi pengelolaan sampah dengan potensi nilai ekonomi Rp 9,3 triliun per tahun.

Kajian ini juga mengidentifikasi 12 model bisnis berkelanjutan yang dapat dikembangkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; dan startup dengan kebutuhan investasi awal mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 5 miliar. Adapun tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) bisnis baru ini diproyeksikan berkisar 18-27 persen untuk periode 5 tahun. “Titik balik tidak hanya berdampak pada kesadaran setiap individu, tetapi juga peluang implementasi ekonomi sirkular serta penciptaan lapangan pekerjaan sektor lingkungan (green jobs),” kata Menteri Hanif.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus