Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang memeriksa bangkai paus biru (Balaenoptera musculus) yang terdampar di Pantai Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebelum menguburnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bangkai paus biru sepanjang 29 meter dengan perkiraan berat 100 ton sampai 200 ton itu rencananya dikuburkan di Pantai Air Cina, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebelum dikubur, kami akan ambil sampel isi perut untuk diteliti, sekaligus melihat ada tidaknya sampah di dalam perut paus ini," kata Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Ikram Sangadji kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Bangkai paus biru yang ditemukan terdampar di Pantai Nunhila rencananya dikubur pada Kamis, 23 Juli 2020. Bangkai paus biru tersebut sudah mulai membusuk, beberapa bagian kulitnya sudah terkelupas dan menghadirkan bau tak sedap.
Ikram mengatakan bangkai paus biru itu harus segera ditangani sesuai panduan penanganan bangkai mamalia laut supaya tidak menjadi sumber penyakit.
Dia mengemukakan kemungkinan paus biru itu membawa parasit Anisakis typica yang bisa menyebabkan zoonosis, penyakit hewan yang bisa menular ke manusia.
"Parasit ini bersifat zoonosis yang dapat bertransmisi dari ikan ke manusia, termasuk bila ikan dikonsumsi dalam kondisi mentah," kata Ikram lalu mengimbau warga tidak mendekati bangkai paus biru yang terdampar di Pantai Nunhila.
Tim BKKPN Kupang sudah mengambil sampel daging dan kulit bangkai paus biru yang terdampar di Pantai Nunhila serta mengirimnya ke Universitas Udayana Bali dan Unversitas Nusa Cendana Kupang untuk diperiksa.
ANTARA