Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 27 Februari - 2 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prakirawan BMKG Dyah Ayu Dhamayanti mengatakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Utara-Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 8-25 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari Barat Daya-Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 6 - 25 knot.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, Laut Banda, dan Samudra Pasifik Utara Maluku," kata Dyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.
Menurut Dyah, kondisi angin tersebut menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1,25 - 2,5 meter berpeluang terjadi di Selat Malaka bagian utara, Samudra Hindia Barat Kepulauan Nias, Samudra Hindia Barat Bengkulu, Samudra Hindia selatan Banten, Samudra Hindia Selatan Jawa Tengah, Samudra Hindia selatan Jawa Timur, Samudra Hindia selatan NTB, Selat Karimata bagian utara, Laut Sulawesi bagian timur, dan Samudra Pasifik Utara Papua Barat.
Gelombang tinggi serupa berpotensi terjadi di Laut Banda, Laut Arafuru bagian tengah, Samudra Hindia barat Aceh, Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai, Samudra Hindia barat Lampung, Samudra Hindia selatan Jawa Barat, Samudra Hindia selatan DI Yogyakarta, Samudra Hindia Selatan Bali, Samudra Hindia Selatan NTT, Laut Sulawesi bagian tengah, Laut Maluku, Samudra Pasifik utara Papua, Laut Arafuru bagian utara.
Gelombang yang lebih tinggi 2,5-4,0 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara, Samudra Pasifik Utara Maluku, dan Samudra Pasifik Utara Barat Daya. "Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," kata Dyah.
BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi perahu agar menghindar saat kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. Kapal tongkang perlu waspada saat kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Sedangkan kapal ferry perlu waspada ketika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Untuk kapal ukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar diminta menghindar saat kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.
Pilihan Editor: Main Mata Pemutihan Sawit di Kawasan Hutan