Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Dida Mighfar Ridha mengatakan, pihaknya telah mencabut 18 unit PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dengan luas total lahan 526.144 hektare yang berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terhadap 18 unit PBPH yang dilakukan pencabutan tersebut maka akan kembali menjadi kawasan hutan negara, dan selanjutnya akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut,” kata Dida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Jumat, 21 Feberuari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan pencabutan PBPT tersebut maka pihak PBPH diperintah untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja PBPH, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali asset tanaman hasil budidaya, melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Dida.
Menurut Dida, area lahan eks PBPH ini dapat dialokasikan kembali untuk pemberian PBPH, atau pemanfaatan serta penggunaan lain yang akan ditetapkan pemerintah.
Soal rencana pencabutan PBPH ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, 3 Februari 2025. Rencana pencabutan izin ini sudah mendapatkan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Raja Juli, lahan yang sudah dicabut PBPH-nya akan menjadi hutan negara dan akan dikelola oleh perusahaan negara. Alasan pencabutan PBPH karena Presiden memerintahkan agar hutan tetap lestari, tetapi pada saat bersamaan tidak boleh menghentikan pembangunan.
Berikut 18 unit PBPH yang dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan nomor berbeda tertanggal 6 Februari 2025:
- IUPHHK-HTI PT. Plasma Nutfah Marind Papua ± 64.050 ha di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
- HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Hutan Sembada ± 10.260 ha di Provinsi Kalimantan Selatan.
- HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Rimba Dwipantara ± 9.930 ha di Provinsi Kalimantan Tengah.
- IUPHHK-HA PT. Zedsko Permai ± 30.525 ha di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan.
- IUPHHK-HT PT. Rencong Pulp dan Paper Industry ± 10.384 ha di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
- IUPHHK-HA PT. Multikarya Lisun Prima ± 28.885 ha di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
- IUPHHK-HA PT. Satyaguna Sulajaya ± 27.740 Ha di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
- PBPH PT. Batu Karang Sakti ± 43.327 Ha di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
- IUPHHK-HT PT. Cahaya Mitra Wiratama ± 18.290 ha di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
- IUPHHK-HT PT. Sari Hijau Mutiara ± 20.000 ha di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
- HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Janggala Semesta ± 12.380 ha di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
- PBPH PT. Maluku Sentosa ± 11.504 ha di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
- IUPHHK-HA PT. Talisan Emas ± 54. 750 ha di Provinsi Maluku.
- HPH PT. Wanakayu Batuputih ± 42.500 ha di Provinsi Kalimantan Barat.
- IUPHHK-HT PT. Kayna Resources ± 45.675 ha di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
- IUPHHK-HA PT. East Point Indonesia ± 50.665 ha di Provinsi Kalimantan Tengah.
- IUPHHK-HA PT. Cahaya Karya Dayaindo ± 35.340 ha di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
- IUPHHK-HT PT. Wana Dipa Perkasa ± 8.355 ha di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.