Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ISTILAH domein verklaring kembali mencuat dalam dua pekan ini setelah Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (Otorita IKN) menerbitkan surat ultimatum bagi 200 warga di Rukun Tetangga 05, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Surat tertanggal 4 Maret 2024 yang ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati itu menyebutkan bahwa tempat tinggal warga tersebut ilegal sehingga harus dirobohkan dalam waktu tujuh hari.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo