Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Berita Tempo Plus

Domein Verklaring: Perampasan Tanah ala Pemerintah Kolonial di IKN

Perampasan tanah warga oleh Otorita IKN serupa dengan pemerintah kolonial Belanda. Menghidupkan lagi domein verklaring.

26 Maret 2024 | 00.00 WIB

Pembangunan ibu kota baru Indonesia, Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 8 Maret 2023. EPA-EFE/MAST IRHAM
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pembangunan ibu kota baru Indonesia, Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 8 Maret 2023. EPA-EFE/MAST IRHAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

ISTILAH domein verklaring kembali mencuat dalam dua pekan ini setelah Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (Otorita IKN) menerbitkan surat ultimatum bagi 200 warga di Rukun Tetangga 05, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Surat tertanggal 4 Maret 2024 yang ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati itu menyebutkan bahwa tempat tinggal warga tersebut ilegal sehingga harus dirobohkan dalam waktu tujuh hari. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus