Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan meningkatkan peran aktif masyarakat sebagai pelapor untuk memastikan aktivitas ilegal pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang benar-benar terhenti. Pemerintah sendiri menjanjikan tindakan tegas yang didukung sosialisasi berkelanjutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menjawab itu saat ditanyakan upayanya untuk bisa memastikan aktivitas ilegal pemagaran laut tersebut bisa dihentikan. Seperti diketahui, pemagaran laut itu telah terbentang hingga lebih dari 30 kilometer ketika tim yang dipimpin Ipung, sapaan Pung Nugroho Saksono, datang dan menyegelnya pada Kamis, 9 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ipung, KKP baru menindak karena pertama kali menerima pengaduan pada 14 Agustus 2024. Saat itu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Alvian menyampaikan adanya pemagaran laut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Pada September 2024, tim gabungan Polisi Khusus Kelautan KKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut. Berdasarkan e-seamap, kata dia, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menuntun kepada penyegelan per Kamis, 9 Januari 2025.
"Langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut," ucapnya, saat dihubungi, Jumat sore 10 Januari 2025.
Saat ini, dia menambahkan, telah menghentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut. Dia mengaku belum bisa memberikan nama karena masih dalam proses penyelidikan.
Pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. Dok. KKP
Penyelidikan, kata Ipung, juga untuk mengetahui dampak yang telah terjadi di lingkungan sekitar. Sejauh ini diketahui oleh KKP bahwa pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Ada juga dari Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Total panjang pagar berbahan dasar dari bambu itu 30,16 kilometer.
Ipung mengatakan tim juga melakukan analisis menggunakan foto drone dan software arcGIS. Hasilnya diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter.
Ipung merinci tindakan pemagaran laut itu melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Selain itu, kata dia, aktivitas tanpa izin tersebut melabrak aturan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Sanksi yang diterima bisa berupa sanksi administratif atau sanksi pidana. Sanksi administratif dapat berupa peringatan/teguran, denda, penutupan lokasi, pembongkaran atau pemulihan fungsi ruang laut," ucapnya.