Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Patroli gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menemukan kembali pemagaran laut tanpa izin membentang di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang sepanjang sedikitnya 4,14 kilometer. Lokasi patok-patok dari bambu itu persis di sebelah barat Pulau Cangkir, diduga lanjutan pengerjaan pagar dan telah diperintahkan distop pengerjaannya di sebelah timur Pulau Cangkir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemagaran sepanjang 4,14 kilometer itu tepatnya terdapat di wilayah Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Ada beberapa kilometer lebih panjang lagi sampai masuk wilayah Desa Ketapang, Mauk, tapi tampak belum rampung pengerjaannya. Tim patroli dengan Kapal Pengawas Perikanan milik DKP Provinsi Banten menemukannya pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim patroli gabungan itu terdiri dari sekitar 25 orang asal berbagai instansi. Selain DKP Provinsi Banten, ada juga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pangkalan TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Jakarta, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Patroli bertolak dari dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Nusantara Karangantu Serang pada Selasa pagi pukul 07.45 WIB. Tambahan pemagaran laut didapati setelah melaju ke timur, ke arah Tangerang, selama sekitar 1,5 jam.
Dari kejauhan, dari arah kapal bergerak, bentuk pagar laut itu menyerupai jalan setapak yang panjang dengan material batang bambu sebagai pilar yang ditancapkan ke laut. Semakin dekat, barisan batang-batang bambu itu terlihat diikat dan saling dikuatkan dengan bilah bambu lain pada bagian kanan dan kiri serta tengah. Tinggi bambu di atas permukaan air laut rata lebih kurang 1,5 meter.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Lembaran anyaman bambu menjadi bagian permukaannya, yang sebelumnya dilapis dengan jaring paranet hitam. Walau tak terlihat adanya fondasi batuan, konstruksi itu cukup kuat saat sejumlah anggota tim, juga Tempo, turun dari kapal dan berdiri ataupun berjalan di atasnya.
Temuan pemagaran laut pada hari itu menambah temuan sebelumnya yang sepanjang 6,1 kilometer di sisi timur Pulau Cangkir. Temuan dari citra satelit oleh KKP lebih fantastis karena menunjukkan konstruksi yang sama sudah sepanjang 23,334 kilometer dari Kronjo hingga Kosambi atau hampir setengah panjang garis pantai Kabupaten Tangerang.
Meski begitu, tak satupun mengaku mengetahui siapa yang membangun dan peruntukannya. "Seperti pekerjaan Sangkuriang: nelayan bilang siang tidak ada pengerjaan, pagi hari mereka melihat pagar laut sudah memanjang. Ini yang kita lihat sekarang, mereka kucing-kucingan," kata seorang anggota tim dari DKP Provinsi Banten.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Pada hari itu pula tim mengecek lokasi temuan awal dan mendapatinya masih utuh meski tak bertambah panjang. Jaraknya dari bibir pantai sekitar 1,5 kilometer.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten, Ahmad Budiman, kemudian mengumpulkan tim dan membahas hasil temuan itu di Kantor Koperasi Nelayan Tempat Pelelangan Ikan Ketapang Mauk Kabupaten Tangerang. "Sampai saat ini masing-masing yang tergabung patroli memiliki sudut pandang sendiri-sendiri, ini yang nantinya dilaporkan ke pimpinan instansi mereka untuk kemudian nanti duduk bersama lagi membahas lebih lanjut," kata Ahmad.