Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Malang - Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bekerja sama untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kerja sama itu terwujud melalui diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) yang disusul dengan penandatanganan nota kesepahaman di Rayz UMM Hotel, Jalan Raya Sengkaling, Desa Jetis, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu, 29 September 2021. Acara ini dihadiri beberapa ahli dari pelbagai disiplin ilmu untuk memberikan pandangan lebih luas tentang EBT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rektor UMM Fauzan mengatakan sangat senang UMM diajak oleh Badan Keahlian DPR untuk menyusun RUU EBT karena regulasi ini sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat agar ada payung hukum yang bisa dirujuk dalam pengelolaan EBT di tingkat masyarakat. “Perlu adanya back-up regulasi agar improvisasi dalam eksekusi permasalahan energi bisa lancar dan aman,” kata Fauzan.
Menurut Fauzan, UMM sendiri sudah mengembangkan EBT bermodel pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) sejak 2006. Pengembangan PLTMH cukup lancar berkat kemudahan kerja sama dengan berbagai instansi sehingga UMM berani mencanangkan program 1.000 PLTMH. “Potensi aliran sungai di Indonesia sangat luar biasa dan belum optimal dimanfaatkan,” ujar Fauzan.
Berdasarkan pengalaman mengembangkan PLTMH, kata Fauzan, UMM sangat berharap RUU EBT bisa menyederhanakan urusan perizinan dan mengutamakan fungsi kesejahteraan masyarakat.
Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sangat berharap para akademisi perguruan tinggi sudi menyumbangkan pemikirannya untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini ia sampaikan karena banyak para akademisi yang justru menjaga jarak dengan politik, yang salah satu representasinya adalah DPR.
“Padahal, alangkah lebih baik jika bisa memberikan kontribusi pemikiran dan sumbangsih untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Samsul.
Baca:
UMM Jadi Satu-satunya Kampus Swasta Pemilik Lisensi Penyelenggara TKBI