Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup Segel Kawasan Ekonomi Khusus MNC Lido 90 Hari

Penyegelan Kementerian Lingkungan Hidup dilakukan sampai semua peringatan dan perbaikan dokumen dilakukan oleh pihak perusahaan.

7 Februari 2025 | 16.45 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat mendatangi lokasi proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Sabtu, 1 Februari 2025. Pembangunan KEK Lido telah menyebabkan hilangnya 24 hektare badan air danau yang ada di kawasan itu. TEMPO/M.A MURTADHO
Perbesar
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat mendatangi lokasi proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Sabtu, 1 Februari 2025. Pembangunan KEK Lido telah menyebabkan hilangnya 24 hektare badan air danau yang ada di kawasan itu. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Lido yang dikelola oleh PT MNC Land Lido. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan penyegelan dilakukan sampai semua peringatan dan perbaikan dokumen dilakukan oleh pihak perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pemasangan papan pengawasan itu kami kasih waktu selama 90 hari,” ujar Rizal saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rizal mengatakan Kementerian telah memasang papan pengawasan di sekitar wilayah PT MNC Land Lido yang bermasalah karena dugaan pencemaran lingkungan. Tim dan ahli lingkungan juga telah mengambil sampel air dan tanah untuk diuji.

Selama 90 hari, kata Rizal, pihak perusahaan harus memperbaiki sejumlah dokumen yang belum tuntas. Menurut Rizal, sejumlah administrasi perusahaan juga masih bermasalah, termasuk tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (KL-RPL) setiap enam bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat. “Padahal itu adalah suatu kewajiban setiap enam bulannya harus melaporkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemasangan papan pengawasan pada Kamis, 6 Februari 2025, karena dugaan pendangkalan danau dan pencemaran lingkungan akibat proyek yang dikelola PT MNC Land Lido.

Tim Kementerian telah melakukan verifikasi dan wawancara warga maupun perusahaan pada tanggal 1-6 Februari 2025. Rizal mengatakan hasil sementara ditemukan adanya sejumlah pelanggaran, yang lebih banyak persoalan administrasi. “Sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan dari Lingkungan Hidup,” katanya.

Menjawab persoalan ini, PT MNC Land Lido mengatakan pembangunan di kawasan KEK Lido telah diupayakan mengatasi sedimentasi. Namun, pihak Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan peringatan tertulis sebelum penyegelan.

MNC Land Lido menegaskan bahwa papan yang ditanamkan hanya bertuliskan pengawasan, bukan penyegelan. Soal sedimentasi, kondisi ini terjadi sebelum perusahaan mengambil alih kawasan pada tahun 2013.

“Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini,” dikutip dari surat pernyataan manajemen MNC Land Lido.

Mereka mengatakan KEK Lido yang ditetapkan pada 2021 telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya perusahaan mengatasi sedimentasi. Perusahaan juga telah menyediakan drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan supaya tidak ke Danau Lido, di samping juga aktif mengelola danau.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus