Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Berharap Kratom tak Dilarang: dari Nasib Petani sampai Paru-paru Dunia

Tanaman kratom telah direkomendasikan masuk narkotika golongan satu pada 2017. Sejak itu ditetapkan pula masa peralihan selama lima tahun.

24 September 2021 | 16.47 WIB

Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Perbesar
Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Kapuas Hulu - Sejumlah kalangan di Kalimantan Barat meminta pemerintah pusat mengkaji secara utuh sebelum melarang budidaya dan pemanfaatan produk pertanian daun kratom per 2023. Daun dari tanaman pemilik nama latin mitragyna speciosa itu diyakini telah banyak dimanfaatkan masyarakat dan menopang perekonomian daerah setempat. 

"Kaji dulu secara ilmiah, kesehatan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi secara lebih dalam dari manfaat daun Kratom sebelum melarangnya," kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Syarief Abdullah Alkadrie, di Pontianak, Rabu 22 September 2021.

Diungkapkan Abdullah, tanaman kratom yang banyak tumbuh di beberapa wilayah di Kalimantan Barat itu mampu mengangkat kesejahteraan ratusan ribu petani di Kalimantan Barat. Olahan serbuk daun kratom, atau dikenal juga sebagai daun purik, bahkan disebutnya sudah diekspor ke luar negeri terutama Amerika Serikat.

"Untuk pendapatan negara, bila diatur dengan baik, akan memberikan pajak dan bea cukai yang cukup besar pula," kata Abdullah menunjuk pohon yang juga bermanfaat dalam menahan abrasi pantai dan sungai tersebut.

Abdullah menerangkan, daun kratom telah lama dikenal sebagai obat herbal. Manfaatnya dipercaya bisa meredakan nyeri, cemas, dan gangguan tidur. Di dalam negeri, daun kratom sering diolah menjadi jamu atau teh herbal. Daun surga dari Kalimantan, begitu dia terkenal karena khasiatnya tersebut

"Kandungan daun kratom sepengetahuan saya juga memberikan beberapa manfaat seperti menambah stamina tubuh, menjaga tubuh agar tidak mudah lelah ketika beraktivitas," katanya menambahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia mengaku mendukung pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap efek samping konsumsi daun kratom tapi juga berharap ada kajian dari sisi ekonomi sosial kemasyarakatan. "Jangan sampai dilarang, namun tidak berdasarkan kajian, apalagi tanpa solusi," kata Abdullah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengungkap rencananya berkirim surat ke Presiden Joko Widodo perihal yang sama. Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Pertanian.

Sutarmidji mempertanyakan kalau tanaman kratom, komoditas unggulan ekspor dari Kabupaten Kapuas Hulu, disebutkan memiliki zat adiktif empat kali lebih kuat daripada ganja. "Saya katakan bahwa orang yang mengonsumsi kraton tidak berhalusinasi, sedangkan ganja pasti berhalusinasi. Bahkan urine orang yang mengonsumsi kraton belum tentu positif," kata dia.

Sutarmidji mempersilakan jika BNN akan tetap melarang kratom pada 2023. Namun dia menyertakan pula data lain bahwa sudah ada jutaan tanaman kratom tertanam termasuk di kawasan Betung Karibun dan Danau Sentarum yang sudah ditetapkan paru-paru dunia oleh UNESCO.

Seorang petani kratom sedang memetik daun kratom di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA/Timotius)

"Bayangkan puluhan juta pohon kratom kalau ditebang, siapa yang mau bertanggung jawab? Apa tidak gundul itu paru-paru dunia?" kata dia. Atas dasar itu Sutarmidji berharap bisa bernegosiasi. 

Seperti diketahui, Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika merekomendasi kratom masuk ke narkotika golongan satu pada 2017. Sejak itu ditetapkan pula masa peralihan selama lima tahun.

Ketika kratom dilarang, maka masing-masing kementerian atau lembaga terkait harus melakukan upaya mitigasi. Terutama untuk potensi dampak lingkungan jika memang kratom dilarang dan harus ditebang. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus