Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Bukan Hasil Sedimentasi, Pakar Geologi Sebut Material di Paparan Sunda Murni Pasir Laut Purba

Pakar geologi menyebut material yang terancam dikeruk di Paparan Sunda adalah pasir laut purba, bukan hasil sedimentasi,

25 September 2024 | 18.52 WIB

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pasir laut. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Andang Bachtiar, mengatakan pasir yang ditemukan di tengah laut dangkal, pada kedalaman 10-100 meter, bukan hasil pengendapan atau sedimentasi baru dari sungai. Material yang tersebar di sekitar Paparan Sunda, mulai dari perairan Riau, Teluk Thailand, perairan Natuna, perairan utara Jawa selatan, serta Kalimantan, tergolong pasir laut purba.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hasil sedimentasi sungai-sungai pada 10-20 ribu tahun yang lalu, ketika paparan Sunda masih menjadi daratan," kata Andang kepada Tempo, Rabu, 25 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Andang yang juga merupakan pakar sedimentologi, sungai yang masuk ke laut dangkal Paparan Sunda hanya mengendapkan lumpur dan lempung dengan siklus 5,10, dan 25 tahun sekali. Sedimentasi itu muncul dari suspensi lahan ketika banjir besar.  

Fakta yang diungkapkan oleh anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2014-2019 ini menyangkut perdebatan ihwal ekspor pasir laut. Pemerintah sudah menghentikan izin perdagangan pasir laut ke luar negeri selama dua dekade terakhir. Belakangan, izin itu kembali dibuka lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Keran ekspor pasir laut juga dibuka kembali melalui revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor, yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan yang telah mengajukan izin untuk ekspor pasir laut.

Presiden Joko Widodo mengklaim ekspor tersebut hanya untuk hasil sedimentasi, bukan untuk pasir laut. Material endapan itu disebut mengganggu alur pelayaran kapal laut. “Sedimen itu beda, walaupun wujudnya juga pasir,” ucap Jokowi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada 17 September lalu.

Menurut Andang, material yang akan ditambang dan diekspor itu bukan lumpur, lempung, maupun lanau, namun murni pasir dengan diameter 1,16 - 2 milimeter. Izin ekspor tersebut, kata dia, tak berkaitan dengan pendangkalan muara sungai pada masa kini. “Mereka menambang pasir-pasir purba," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, sebelumnya juga mengkritik Presiden Jokowi dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang mencabut larangan ekspor pasir laut. “Alih-alih mendengar masukan publik, mengevaluasi, serta menghentikan PP Nomor 26 Tahun 2023, KKP mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan yang telah mengajukan izin untuk ekspor pasir laut," tuturnya.

 

 

 

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus