Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Di Karst Karawang, Dedi Mulyadi Ancam Beri Sanksi Pabrik Semen dan Juga Warga

Dedi Mulyadi menyampaikan kepada masyarakat setempat bahwa ketentuan dan peraturan perundangan-undangan harus ditegakkan secara adil.

25 April 2025 | 04.30 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ikuti sesi wawancara di Kantor Tempo setelah hadiri acara Diskusi Mudik Lebaran 2025, di Palmerah Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ikuti sesi wawancara di Kantor Tempo setelah hadiri acara Diskusi Mudik Lebaran 2025, di Palmerah Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Karawang - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mengevaluasi izin tambang pabrik semen PT Mas Putih Belitung di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Dedi Mulyadi menyatakan itu usai meninjau lokasi tambang yang sebelumnya didemo masyarakat setempat tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami akan evaluasi. Jika melanggar undang-undang, dicabut izin kegiatan tambangnya," kata Dedi Mulyadi di Karawang, Kamis 24 April 2025. Titik lokasi tambang oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia itu berada di kawasan karst

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain akan mengevaluasi izin kegiatan tambang, dalam kunjungannya Dedi juga menyoroti polusi udara akibat pembakaran batu kapur yang dilakukan oleh masyarakat. Pembakaran batu kapur itu menjadi perhatian karena mengakibatkan asap hitam tebal yang mencemari lingkungan dan bisa mengganggu kesehatan masyarakat setempat.

Informasi dari pemerintah desa setempat, terdapat puluhan lubang pembakaran batu kapur yang dilakukan oleh masyarakat. Seluruhnya tak berizin.

Atas kondisi itu, Dedi Mulyadi mengajak pemerintah dan warga desa menjaga komitmen bersama untuk memperbaiki lingkungan. "Seluruh kerusakan lingkungan (di wilayah Karawang selatan) harus dibereskan," katanya.

Dedi menyampaikan kepada masyarakat setempat bahwa ketentuan dan peraturan perundangan-undangan harus ditegakkan secara adil, berlaku bagi setiap kalangan. Jadi jika kegiatan tambang yang dilakukan oleh pengusaha akan diberi sanksi, begitu juga kegiatan pembakaran batu kapur yang mengakibatkan polusi udara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus