Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta menjadikan surat dari Tim Advokasi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara dan Koalisi Semesta (IBUKOTA) terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 2560 K/Pdt/2023 sebagai pengingat untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai langkah nyata, Jakarta telah menyusun Strategi Pengendalian Pencemaran Udara pada tahun 2023, yang menjadi pedoman utama dalam memperbaiki kualitas udara hingga 2030," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto kepada Tempo, Jumat, 10 Januari 2025. "Strategi ini lahir sebagai tindak lanjut dari gugatan warga terkait polusi udara."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mendukung transparansi dan keterlibatan masyarakat, kata Asep, Pemprov Jakarta sudah menyediakan platform pemantauan kualitas udara yang dapat diakses secara real-time melalui udara.jakarta.go.id. Platform ini memberikan informasi terkini tentang kualitas udara sehingga masyarakat dapat mengambil langkah pencegahan yang diperlukan.
Hingga akhir 2024, menurut Asep, pihaknya telah memantau 2.406 cerobong dari 680 kegiatan usaha di Jakarta. "Dari hasil pengawasan, ditemukan 13 kegiatan usaha emisinya melebihi Baku Mutu, 6 diberikan sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), 6 diberikan sanksi oleh Suku Dinas LH Jakarta Utara, dan satu kegiatan usaha masih dalam sanksi oleh KLHK," ujarnya.
Asep mengatakan, sepanjang 2024, sebanyak 1,7 juta kendaraan roda dua dan empat telah mengikuti uji emisi. Pemprov menyiapkan penerapan denda pajak kendaraan bagi yang tidak lolos uji emisi. "Kami juga memperkuat sinergi dengan wilayah penyangga melalui perjanjian kerja sama dengan Kota Bekasi, Tangerang, dan Bogor untuk pengendalian pencemaran udara bersama," kata dia.
Selain itu, kata Asep, pengawasan ketaatan terhadap larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang berpotensi mencemari udara juga dilakukan secara intensif. Pemerintah menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggar, baik pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan emisi.
Sebelumnya, Tim advokasi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara dan Koalisi Semesta atau Koalisi Ibukota mengirimkan surat permohonan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2560 K/Pdt/2023.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menuturkan keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 21 November 2023, sebagai hasil akhir dari gugatan warga negara tentang polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Alif mengatakan, surat permohonan ini telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, serta Penjabat Gubernur Jakarta.
“Kami menuntut pemerintah, khususnya Presiden RI, kementerian terkait, dan Pj Gubernur Jakarta, untuk tidak abai terhadap putusan dan segera menunjukkan good will dalam melaksanakan tanggung jawab mereka," ujar Alif dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 6 Januari 2025.
Hingga saat ini, kata Alif, surat tentang polusi udara di wilayah Jabodetabek belum ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Keterlambatan ini, selain melanggar hukum, juga mengorbankan hak masyarakat menghirup udara bersih yang sehat,” kata dia.
Adapun sejumlah amar putusan yang dinilai Alif belum dilaksanakan pemerintah. Antara lain, pengawasan terhadap ketaatan standar emisi kendaraan bermotor dan sumber pencemar tidak bergerak, penyusunan dan pelaksanaan strategi pengendalian pencemaran udara, serta supervisi lintas provinsi terhadap inventarisasi emisi dan sumber pencemar di wilayah Jabodetabek.
“Kami meminta itikad baik dari para tergugat untuk segera melaksanakan amar putusan ini. Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tutur Alif.