Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Dua Kapal Berbendera Singapura Bisa Ambil 100.000 Meter Kubik Pasir Laut per Bulan dari Indonesia

KKP menghentikan operasional dua kapal keruk berbendera Singapura yang kedapatan mencuri pasir laut di Kepulauan Riau.

14 Oktober 2024 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdiri memantau situasi dari kapal berbendera Malaysia yang diamankan karena diduga melakukan penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Harianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk (dradger) berbendera Singapura, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT, yang kedapatan mencuri pasir laut di Kepulauan Riau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, kedua kapal terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai aturan dan ketentuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hal tersebut merupakan hasil tracking dan bisa kami buktikan kepada masyarakat ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia," kata Pung Nugroho Saksono yang yang akrab disapa Ipunk ini, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 13 Oktober 2024.

Ipunk menjelaskan kapal berbendera Singapura ini kerap memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa dokumen izin yang jelas. Bahkan, dalam satu bulan kapal ini bisa 10 kali masuk untuk mengeruk pasir laut di Kepri. Kapl itu kedapatan membawa 10 ribu meter kubik pasir dan terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China. 

"Mereka melakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan, dan melakukan lebih dari 10 kali dalam sebulan. Artinya, kapal ini mampu mencuri 100 ribu meter kubik pasir Indonesia dalam satu bulan," ujarnya. 

Ipunk juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut yang merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dia juga menegaskan bahwa PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menegaskan sampai saat ini belum satu pun izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pemanfaatan pasir laut dikeluarkan KKP. "Jadi bisa kami pastikan pengambilan pasir ini ilegal kalau dilihat dari konteks PP 26 tahun 2023, soal pemanfaatan sedimentasi pasir laut," ujarnya.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus