Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

KLH Telusuri Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Tiga Korporasi

Apabila terbukti melakukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, maka dapat dikenakan denda pidana dan biaya pemulihan lingkungan.

24 April 2025 | 08.47 WIB

Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 13 Februari 2025. ANTARA/Arif Firmansyah
Perbesar
Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 13 Februari 2025. ANTARA/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menelusuri dugaan pelanggaran pidana lingkungan oleh tiga perusahaan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyebutkan ketiganya adalah PT Summarecon Agung Tbk., PT Sentul City Tbk., dan PT MNC Land Lido Tbk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, maka dapat dikenakan denda pidana dan biaya pemulihan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Rizal kepada Tempo melalui pesan tertulis, Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk Summarecon Agung, kata Rizal, masih dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana, sementara untuk Sentul City dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana.

"Sedangkan untuk PT MNC Land Lido ditemukan adanya indikasi kerusakan lingkungan di Danau Situ Lido yang diakibatkan oleh kegiatan pematangan lahan di area milik PT MNC Land Lido," kata Rizal.

"Terhadap PT Summarecon Agung Tbk. dan PT Sentul City Tbk. saat ini penyidik telah melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan, sedangkan terhadap PT MNC Land Lido saat ini penyidik sudah menaikkan statusnya menjadi tahap penyidikan," ucap Rizal menambahkan.

Terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Tempo telah mencoba menghubungi Kepala Divisi Legal PT Sentul City Faisal Farhan untuk meminta tanggapan. Hal yang sama juga telah dilakukan dengan menghubungi Public Relations PT Summarecon Agung Indriani Anwar, dan Humas MNC Land Tamami. Namun, Tempo belum menerima respons hingga berita ini tayang.


 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus