Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menelusuri dugaan pelanggaran pidana lingkungan oleh tiga perusahaan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyebutkan ketiganya adalah PT Summarecon Agung Tbk., PT Sentul City Tbk., dan PT MNC Land Lido Tbk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, maka dapat dikenakan denda pidana dan biaya pemulihan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Rizal kepada Tempo melalui pesan tertulis, Selasa, 22 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk Summarecon Agung, kata Rizal, masih dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana, sementara untuk Sentul City dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana.
"Sedangkan untuk PT MNC Land Lido ditemukan adanya indikasi kerusakan lingkungan di Danau Situ Lido yang diakibatkan oleh kegiatan pematangan lahan di area milik PT MNC Land Lido," kata Rizal.
"Terhadap PT Summarecon Agung Tbk. dan PT Sentul City Tbk. saat ini penyidik telah melakukan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan, sedangkan terhadap PT MNC Land Lido saat ini penyidik sudah menaikkan statusnya menjadi tahap penyidikan," ucap Rizal menambahkan.
Terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Tempo telah mencoba menghubungi Kepala Divisi Legal PT Sentul City Faisal Farhan untuk meminta tanggapan. Hal yang sama juga telah dilakukan dengan menghubungi Public Relations PT Summarecon Agung Indriani Anwar, dan Humas MNC Land Tamami. Namun, Tempo belum menerima respons hingga berita ini tayang.
Pilihan Editor: Peneliti Sebut Kebijakan Prabowo Bagikan Burung Hantu untuk Kendalikan Tikus Sawah Perlu Dipantau