Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEPUCUK surat dari Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, itu sampai juga pada Kamis, 15 Agustus 2024. Rahman Ladanu, yang menerima surat tersebut, tak terkejut ketika membaca isinya. Pengadilan memberitahukan bahwa warga Desa Tondo, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, itu digugat perdata oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan pengembang kawasan industri smelter nikel Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo