Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Berita Tempo Plus

Pedoman Baru Keabsahan Kayu

Pedoman baru Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian atau SVLK segera berlaku. Masih menggunakan norma sedang.

19 Februari 2023 | 00.00 WIB

Pekerja mengangkut kayu gelondongan di Tempat Penimbunan Kayu Banjar Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat, Juli 2020/ANTARA/Adeng Bustomi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pekerja mengangkut kayu gelondongan di Tempat Penimbunan Kayu Banjar Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat, Juli 2020/ANTARA/Adeng Bustomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Standar dan pedoman baru untuk menyelenggarakan SVLK akan segera berlaku dengan menonjolkan aspek kelestarian.

  • Memuat beberapa pembaruan seperti pencantuman geolokasi dan mengakomodasi HHBK.

  • Masih belum memperkuat keberadaan pemantau independen untuk menjaga kredibilitas SVLK.

MULAI 1 Maret mendatang, Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) akan memiliki standar dan pedoman pelaksanaan baru. Peraturan ini ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 14 Desember 2022. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895 tersebut, peraturan yang terdahulu dicabut dan dinyatakan tak berlaku. 

Peraturan yang digodok sekitar setahun ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Agus Justianto, aturan ini merupakan perbaikan terus-menerus dari SVLK. "Agar tujuan utamanya tercapai, yaitu keberterimaan pasar dengan menjaga prinsip keterlacakan, transparansi, dan kredibilitas," katanya melalui jawaban tertulis, Jumat, 17 Februari lalu. 

Menurut Agus, perubahan ini dilakukan untuk lebih menekankan aspek kelestarian yang terdapat dalam SVLK. Ia menjelaskan, ada tiga poin utama dari standar dan pedoman penerapan SVLK yang baru ini. Pertama, meningkatkan kredibilitas, transparansi, dan keterlacakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan geolokasi. Kedua, untuk menjaga pengelolaan dan pemanfaatan hutan dengan memperhatikan aspek kelestarian berdasarkan fungsinya. Yang terakhir adalah perubahan logo menjadi "SVLK Indonesia" dan penambahan "kelestarian" untuk produk yang berasal dari sumber yang lestari. 

Adapun logo SVLK telah ditetapkan pada 26 November 2021 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1179 tentang Penetapan Tanda SVLK. Logo ini merupakan tanda yang menyatakan bahwa hasil hutan dan produk hasil hutan telah memenuhi standar legalitas dan kelestarian serta memenuhi ketentuan deklarasinya. Payung hukum penerbitan aturan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Dini Pramita

Dini Pramita saat ini adalah reporter investigasi. Fokus pada isu sosial, kemanusiaan, dan lingkungan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus