Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah tengah menggodok draf peraturan presiden tentang kerja sama platform digital dan media.
Negosiasi platform digital dengan perusahaan media lebih tepat difasilitasi Dewan Pers.
Pembahasan rancangan peraturan presiden relasi media-platform digital harus lebih terbuka.
HUBUNGAN antara media massa dan platform digital—seperti Google, Yahoo, dan Facebook—seharusnya berlangsung dalam pola simbiosis mutualistis. Demi terciptanya ekosistem informasi digital yang sehat, relasi kedua pihak itu perlu diatur agar lebih adil. Tak boleh ada pihak yang memupuk untung di atas kesulitan pihak lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Platform digital dan media massa sejatinya saling membutuhkan. Perusahaan media memerlukan platform digital untuk memperluas penyebaran beritanya. Sebaliknya, platform digital memerlukan konten dan berita berkualitas untuk melayani pencari informasi melalui platformnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Faktanya, hubungan antara platform digital dan penerbit media jauh dari ideal. Selama ini, platform digital secara sepihak menentukan prioritas berita yang disebarluaskan atas dasar sistem algoritma yang dirahasiakan. Segelintir raksasa platform digital pun menikmati kue iklan yang terus membesar, hampir 80 persennya. Sedangkan ribuan perusahaan media di Indonesia hanya bisa berebut remah-remah kue iklan yang tersisa.
Sudah dua tahun lebih Dewan Pers membahas ketimpangan relasi tersebut bersama asosiasi jurnalis dan perusahaan media yang menjadi konstituennya. Menindaklanjuti usulan Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika lantas menggodok Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kementerian pun telah menyerahkan draf tersebut kepada Presiden pada 27 Januari lalu.
Namun prosesnya seperti berjalan mundur setelah Presiden Joko Widodo dalam pidato Hari Pers Nasional, 9 Februari lalu, mengatakan ada pihak lain yang mengajukan draf perpres berbeda. Perbedaan antara lain berkaitan dengan badan pelaksana yang akan memfasilitasi perundingan antara perusahaan pers dan platform digital. Presiden pun meminta Kementerian Komunikasi membereskan dulu perbedaan itu dalam waktu sebulan.
Pembahasan substansi rancangan perpres kerja sama platform digital dengan media massa seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menegaskan, Dewan Pers yang independen merupakan lembaga yang legitimate untuk melaksanakan prinsip swaregulasi di bidang kemerdekaan pers. Maka, sudah sepatutnya badan pelaksana yang akan memfasilitasi kerja sama platform digital dan media juga berada di bawah koordinasi Dewan Pers.
Artikel:
Pembentukan badan baru di luar Dewan Pers tak hanya akan membuat ruwet koordinasi dan memboroskan anggaran negara. Badan yang terpisah dari Dewan Pers juga rawan disetir oleh kepentingan platform digital atau bisnis media skala besar, kemudian melupakan nasib media skala menengah dan kecil. Lebih berbahaya lagi bila badan tersebut justru menjadi lembaga baru untuk mengendalikan pers, dengan iming-iming pembagian pendapatan dari platform digital.
Untuk menghasilkan regulasi tentang media massa yang baik, Dewan Pers dan pemerintah tentu saja harus terbuka atas pelbagai masukan. Hanya keterbukaan yang lebih mungkin mencegah penyusupan agenda yang membahayakan kemerdekaan pers serta hak publik atas informasi berkualitas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo