Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah. Menurut Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, gerakan akan dimulai Sabtu, 11 April 2025, mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencananya, peresmian gerakan dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Sebelumnya, Koster menyatakan akan mengumpulkan seluruh kepala desa/lurah, desa adat, komunitas, bupati/wali kota, dan pelajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi ini konsolidasi sekaligus pelaksanaan dari Gerakan Bali Bersih Sampah, mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses,” kata Wayan Koster, Minggu 6 April 2025.
Koster menegaskan bahwa masalah sampah di Provinsi Bali harus segera selesai, mengingat Presiden Prabowo juga sedang mendorong penyelesaian masalah sampah dengan Bali sebagai salah satu daerah prioritas. “Jangan sampai menunggu saya berakhir di periode yang kedua ini, kalau bisa di pertengahan periode sudah selesai masalah sampah ini,” ujarnya.
Dalam arahannya, aturan mengenai pengelolaan sampah akan mencakup seluruh elemen masyarakat termasuk pelaku usaha. Koster mengakui pada periode pertamanya aturan soal pengelolaan sampah maupun larangan penggunaan plastik sekali pakai sudah ada, namun implementasinya belum 100 persen.
Dia menunjuk halangan pandemi Covid-19 dan masa jabatan yang keburu habis setelah pandemi berlalu. “Tentu sekarang situasinya lebih bagus karena pemerintah pusat sedang menggencarkan penanganan permasalahan sampah," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah membuat surat edaran yang di dalamnya terdiri dari aturan dan larangan bagi desa/kelurahan dan desa adat, pelaku usaha khususnya pariwisata, pasar, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Wayan Koster menjanjikan hadiah bagi yang menerapkan pengelolaan sampah dengan baik, dan sebaliknya akan memberi sanksi bagi yang tidak mematuhi. “Sekarang di periode kedua sudah tidak ada halangan, saya harus mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat, tindakan keras, tegas, kepada siapapun,” kata dia menjanjikan.
Contoh Sanksi dan Penghargaan
Salah satu contoh isi aturan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 adalah pengelolaan sampah berbasis sumber untuk para pelaku usaha. Mereka yang melanggar diancam peninjauan kembali atau pencabutan izin.
Selain itu, Pemprov Bali menyatakan akan mengumumkan kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa si pelaku usaha tidak ramah lingkungan, dan karenanya tidak layak dikunjungi. "Jika tidak ingin itu terjadi, pelaku usaha wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," tuturnya.
Pelaku usaha juga diminta mengoptimalkan pengolahan sampah organik berbasis sumber seperti pengomposan, maggot, pakan ternak, teba moderen, atau pola lain, serta dapat bekerja sama dengan pengelola TPS3R. Hasil dari pengelolaan sampah yang dapat didaur ulang digunakan kembali ke kegiatan usaha masing-masing, sementara sampah residu dapat dibuang ke TPA.
Aturan ini diminta mulai dilaksanakan dan paling lambat 1 Januari 2026 dengan sistem pelaporan berisi persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup. Atas upaya-upayanya itu pelaku usaha dijanjikan penghargaan seperti predikat green hotel, green mall, dan green restaurant.