Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memadamkan lampu secara serentak mulai 20.30 hingga 21.30 WIB malam ini, Sabtu, 9 November 2024. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, pemadaman lampu di Jakarta ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghematan energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berharap melalui aksi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menghemat energi dan mengurangi emisi GRK," kata Asep dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep menjelaskan, kegiatan telah sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 yang mengamanatkan aksi pemadaman lampu untuk mensosialisasikan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon sebanyak empat kali dalam setahun. Pemadaman lampu kali ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Cinta Puspa dan Satwa Nasional Tahun 2024.
Melalui aksi ini, Asep berharap, konsumsi energi listrik dan pelepasan emisi karbon dapat berkurang.sehingga berdampak positif bagi lingkungan lidup. "Dengan melakukan tindakan-tindakan sederhana ini, kita dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim," kata Asep.
Lokasi pemadaman lampu mencakup tiga kluster, yaitu bangunan atau gedung pemerintah daerah; simbol Kota Jakarta; dan jalan protokol dan arteri. Asep mengungkapkan, beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen telah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemadaman lampu tersebut.
Berikut ini lokasi pemadaman lampu sesuai dengan lnstruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021.
1. Bangunan Perkantoran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pemadaman lampu dikecualikan di rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan fasilitas layanan publik yang vital lainnya.
2. Simbol Kota Jakarta
Meliputi Gedung Balai Kota; Monumen Nasional dan air mancurnya; Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya; Bundaran Hotel lndonesia dan air mancurnya; Patung Pemuda dan air mancurnya; Patung Pahlawan; dan Patung Jenderal Sudirman.
3. Jalan Protokol dan Jalan Arteri
Meliputi jalanan pada lima Wilayah Kota Administrasi, dengan rincian:
Jakarta Pusat: Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Gedung Sampoerna Strategic), dan Jalan MH. Thamrin; seputaran Jalan Medan Merdeka (kecuali Medan Merdeka Utara depan lstana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Asia Afrika, halaman Balai Kota, dan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Jakarta Utara: Jalan Yos Sudarso, komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan Perintis Kemerdekaan.
Jakarta Timur: Jalan Dr. Sumarno, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot dan Jalan Kembangan Raya (depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat), dan komplek Kantor Wali Kota Jakarta Barat
Jakarta Selatan: Jalan Prapanca Raya; Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika; Jalan Sudirman (Gedung Sampurna Strategic-Patung Pemuda); dan Jalan Rasuna Said.
Pilihan Editor: Diwarnai Cuaca Panas, Ini Data Suhu Rata-rata Oktober 2024 dan Anomalinya Menurut BMKG