Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pemerintah Bentuk Satgas Transisi Energi, Peneliti Ingatkan Risiko Mandek

Efektivitas Satgas ini bisa terbatas selama pemerintah masih memprioritaskan energi fosil dalam bauran energi nasional hingga 2060.

3 April 2025 | 11.55 WIB

Lahan Pengembangan Ekonomi Energi Hijau yang diprakarsai PLN, Pemprov Yogyakarta, dan warga sekitar, di Desa Gombang, Gunung Kidul, Yogyakarta, 24 Desember 2023. Selain menjadi sumber energi terbarukan, tanaman pada lahan ini dapat dimanfaatkan wara sebagai bahan pakan ternak dimusim kemarau dan mengatasi kelangkaan pakan. Tempo/Jati Mahatmaji
Perbesar
Lahan Pengembangan Ekonomi Energi Hijau yang diprakarsai PLN, Pemprov Yogyakarta, dan warga sekitar, di Desa Gombang, Gunung Kidul, Yogyakarta, 24 Desember 2023. Selain menjadi sumber energi terbarukan, tanaman pada lahan ini dapat dimanfaatkan wara sebagai bahan pakan ternak dimusim kemarau dan mengatasi kelangkaan pakan. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Policy Strategist Yayasan Indonesia Cerah Sartika Nur Shalati menilai efektivitas Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi dan Ekonomi Hijau untuk mempercepat target pengurangan emisi bisa terbatas selama pemerintah masih memprioritaskan energi fosil dalam bauran energi nasional hingga 2060.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap Net Zero Emission. “Dengan adanya Satgas ini diharapkan investasi sektor energi terbarukan dapat meningkat di Indonesia," ujar Sartika ketika dihubungi Tempo, Rabu, 2 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tapi perlu diingat bahwa selama pemerintah masih memprioritaskan energi fosil, Satgas ini berpotensi akan jalan di tempat,” tambahnya. Ia menyoroti potensi energi terbarukan Indonesia yang melimpah, seperti energi surya lebih dari 3.200 GW, angin 154 GW, dan mikrohidro 450 MW.

Ia mencontohkan bahwa dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024-2060, pemanfaatan batu bara masih cukup besar, sekitar 26 GW. Selain itu, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) yang akan segera disahkan hanya menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 20 persen pada 2030 dan 70-72 persen pada 2060, sehingga porsi energi fosil masih signifikan.

Terkait pengawasan Satgas, Sartika menegaskan pentingnya pengawasan baik secara internal maupun eksternal. “Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau perlu diawasi dengan melibatkan masyarakat sipil, pihak swasta, dan stakeholder terkait untuk memastikan pelaksanaan tugasnya transparan dan bertanggung jawab,” tuturnya. 

Ia juga menyarankan agar Satgas secara rutin melaporkan progres dan hasil kerja kepada publik serta pemangku kepentingan. Publikasi laporan ini, menurut Sartika, akan membuka ruang bagi umpan balik dan kritik konstruktif. Selain itu, ia menekankan perlunya mekanisme pengaduan sebagai bentuk akuntabilitas dan refleksi dalam memperbaiki agenda transisi energi dan ekonomi hijau.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sudah membentuk Satuan Tugas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau untuk mencapai target pengurangan emisi. Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 141 Tahun 2025.

“Indonesia tetap menetapkan target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen secara mandiri, hingga 43 persen apabila mendapatkan dukungan finansial internasional, pada 2030,” kata Airlangga dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

Satgas disebut beradan di bawah koordinasinya dan didesain memiliki empat kelompok kerja. Keempatnya adalah Energi Hijau dan Dekarbonisasi Hulu; Industri Hijau dan Dekarbonisasi Hilir; Kemitraan, Pembiayaan, dan Investasi Hijau; Sosial, Ekonomi, Lingkungan Hidup, dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus