Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pemprov Bali Larang Gunakan Plastik Sekali Pakai, Aktivis Lingkungan: Harus Ada Tolok Ukur yang Jelas

Aktivis lingkungan mengkritisi Surat Edaran Pemprov Bali soal larangan penggunaan plastik sekali pakai, terutama kewajiban ASN bawa tumbler pribadi.

24 Januari 2025 | 10.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung melintas di dekat spanduk larangan kantong plastik belanjaan di Pasar Badung, Denpasar, Bali, 31 Oktober 2019. Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam peraturan tersebut produsen, distributor dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam dan sedotan plastik untuk mengurangi sampah plastik dan mencegah kerusakan lingkungan. ANTARA FOTO/Nyoman Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menindaklanjuti persoalan sampah yang menggunung di Pulau Dewata, Pemerintah Provinsi Bali menginstruksikan larangan penggunaan plastik sekali pakai dengan alternatif menggunakan tumbler saat bekerja mulai 3 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2028 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra, mengatakan peraturan ini merupakan langkah nyata mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. “Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat Daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata dia Selasa, 21 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Melalui edaran tersebut, Pemprov Bali melarang jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan pemprov menyediakan air minum serta makanan dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat BPA Free.

“Tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik baik ukuran gelas maupun botol serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, atau jajan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan efektivitas aturan ini, Pemprov Bali mengintruksikan seluruh pimpinan perangkah daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.

Merespon hal tersebut, Direktur Program Merah Putih Hijau (MPH) Bali, Hermitianta Prasetya Putra, mengatakan pembentukan kebijakan mengenai penanganan sampah memerlukan pemetaan yang jelas dan terorganisir.

MPH merupakan program pendampingan pengelolaan material berbasis sumber untuk desa di Bali yang berada di bawah naungan Yayasan Bumi Sasmaya (YBS). YBS merupakan Organisasi Nirlaba yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan sosial. 

“Pembatasan plastik sekali pakai itu, perlu ditelisik lebih dulu sebenarnya, kalau plastik sekali pakai itu sebenarnya asalnya itu yang paling banyak dari siapa yang menggunakan, kemudian di mana dia banyak ditemukan,” kata aktivis lingkungan itu saat dihubungi Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025. 

Dia kemudian menjelaskan sistem penanganan sampah plastik sekali pakai yang dilakukan oleh MPH yang menyasar lokasi-lokasi dengan potensi timbulan sampah terbesar seperti pasar tradisional dan Pura (tempat ibadah umat Hindu).

“Jadi sebenarnya urgensi untuk sekali pakai seharusnya dilakukan di situ karena ketika melihat pembatasan plastik sekali pakai itu targetnya apa dulu nih misalnya botol AMDK (air minum dalam kemasan), botol AMDK itu banyak ditemukan di mana sih, misalnya di mall, jadi perlu kampanye yang tepat sasaran juga untuk bikin kebijakan, tidak bisa dipukul rata,” ujarnya. 

Selain itu, kata dia, pemerintah perlu memiliki tolok ukur yang jelas terkait penanganan sampah di Bali. “Jadi menurut saya surat edaran seperti itu hanya sebatas himbauan yang secara umum yang mungkin hasil dari kebijakan itu atau tolok ukurnya juga kurang jelas ya untuk pemantauannya, nanti pada akhirnya implementasinya itu akan banyak terjadi di mana, apakah persentasenya sesuai dengan proyeksi di awal,” kata dia.

Dia menambahkan, ada satu hal yang perlu ditambahkan dalam konsep pengelolaan sampah, yaang harus dimulai dari masyarakat.“Sebelumnya pembatasan itu-kan ketika kita bilang reduce, reuse, recycle itu-kan sebenarnya kita perlu satu lagi di depan reduce itu yang pertama adalah refuse, refuse itu adalah bagian dari pembatasan plastik sekali pakai itu,” tutur Hermitianta.

Lebih lanjut, I Made Agus Jaya Wardana atau karib dipanggil Degus, Ketua Komunitas Malu Dong sebuah organisasi lingkungan hidup yang berbasis di Bali mengaku menyambut positif kebijakan Pemprov Bali terkait penanganan persoalan sampah yang membludak. Kendati demikian, dia mengingatkan kebijakan ini bukan sebatas himbauan namun perlu diiringi dengan percontohan kepada masyarakat serta mekanisme yang jelas.

“Tumbler ini ada dipikirkan nggak, gimana nanti orang, kami belum tau ya, apa nanti disediakan fasilitas berupa air juga nanti di tempat tersebut, kalau orang-orang disuruh bawa tumbler aja kalau airnya habis gimana? beli juga botol,” kata dia saat di hubungi Tempo Rabu, 22 Januari 2025.

Adapun menurut dia, persoalan sampah di Bali berakar dari keabaian akan pemilahan sampah, kegagalan dalam pemilahan sampah sejak awal ini menurut dia membuat sampah di Bali pada akhirnya membludak sebab tidak dapat diolah dengan baik.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal sehingga sesuai dengan apa yang diproyeksikan di awal. “Kalau memang melanggar ada nggak sanksinya, per hari ini rata-rata masyarakat kita masih perlu diatur karena orangnya nggak teratur,” kata Degus. 

Linier dengan yang disampaikan Hermitianta sebelumnya, Degus juga menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk membuat skema yang jelas ihwal penerapan aturan ini. “Harus jadi contoh juga gimana sih pengelolaannya, bagaimana fasilitas yang disediakan, bagaimana regulasinya, bagaimana pengawasannya, sanksinya dan itu dievaluasi lagi,” ujar dia.

Sementara itu, persoalan sampah di Bali memang sangat kompleks, selain timbulan sampah industri, perkantoran, atau sampah rumah tangga pada umumnya, timbulan sampah di Bali juga diakibatkan oleh penggunaan sarana upakara (sesajen) dalam upacara adat yang tidak ramah lingkungan.

Karenanya, Degus memandang perlu harmonisasi peran pemerintah dan masyarakat dalam mengurangi timbulan limbah dan membudayakan penerapan pemilahan dan pemrosesan sampah dari rumah tangga untuk menjaga kelestarian lanskap Bali. 

Perlu diketahui, persoalan sampah ini juga memiliki dampak signifikan terhadap industri pariwisata di Bali, hal ini didampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun yang menyebut, salah satu tantangan di 2025 yang mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara adalah sampah.

Bahkan, situs panduan perjalanan Fodor's sebelumnya mengungkap Bali termasuk ke dalam 15 destinasi wisata di dunia yang tidak layak untuk dikunjungi pada 2025. 

Dilansir dari Independent.co.uk, Fodor's menempatkan Bali di posisi paling atas daftar ini karena pulau ini dianggap mengalami overtourism atau pariwisata yang berlebihan. Hal itu menimbulkan dampak buruk bagi destinasi dan wisatawannya, salah satunya dampak itu adalah sampah plastik. 

Dengan 5,3 juta pengunjung internasional pada 2023, pantai-pantai Bali yang dulunya murni kini terkubur di bawah hampir 303.000 ton sampah plastik, kata para ahli di situs tersebut. Mereka juga menuliskan bahwa industri pariwisata dan lingkungan alam Bali terikat dalam hubungan yang rapuh dan melingkar. Perekonomian Bali tumbuh subur berkat keramahtamahan, yang bergantung pada kesehatan lanskap alamnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus