Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Respons Warga Soal Kewajiban Pegawai dan Lingkungan Sekolah di Bali Gunakan Tumbler

Surat Edaran Pemprov Bali mewajibkan jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan pemprov membawa botol minuman atau tumbler.

24 Januari 2025 | 10.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menunjukkan tumbler atau botol minuman dalam acara Indonesia Bersih Melalui Gerakan Satu Juta Tumbler di kawasan Pantai Matahari Terbit Sanur, 1 Agustus 2019. Beragam program digulirkan dalam upaya penyelamatan lingkungan tersebut seperti pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, gerakan penggunaan botol khusus minuman (tumbler) dan mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) termasuk komunitas pemuda di Bali untuk bisa memanfaatkan sampah plastik agar dapat menjadi produk bernilai ekonomis melalui inovasi dan kreativitas. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan jajaran perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sekolah di lingkungan pemprov membawa botol minuman atau tumbler masing-masing selama bekerja per 3 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan ini tertuang dalam SE Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2028 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui SE tersebut, Pemprov Bali melarang seluruh instansi menyediakan air minum serta makanan dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi atau tumbler dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat BPA Free.

“Tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik baik ukuran gelas maupun botol serta tidak diperkenankan menyediakan makanan, kue, atau jajan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial lainnya,” ujar Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra, Selasa, 21 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Sekda Bali lebih lanjut mengatakan, kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Provinsi Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemprov Bali.

Adapun masyarakat merespon baik edaran tersebut, salah satunya, Ida Ayu Kusuma Widiari atau akrab disapa Dayu, warga asal kabupaten Gianyar ini menilai kebijakan tersebut berdampak positif untuk lingkungan, mengingat persoalan plastik ini timbul dari penggunaan kemasan makanan dan minuman sekali pakai.

Kendati demikian, dia juga mewanti-wanti agar pelarangan penggunaan plastik sekali pakai ini diikuti dengan sosialisasi dan solusi kepada masyarakat. 

“Misal kalau di sekolah wajib bawa botol minum, apakah nanti di kantinnya juga perlu diedukasi untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, makanannya lebih banyak pakai yang bungkusan organik misalnya seperti daun, ya supaya kebijakan ini holistik dan berkelanjutan tidak terputus-putus,” ujar Dayu melalui pesan tertulis kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2025. 

Selain itu, Fidelia Chloe Maluta, siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) Galang Kasih, Denpasar, juga menyebut penggunaan tumbler lebih ramah lingkungan, Adapun, dia mengaku sudah memakai tumbler sejak lama. “Saya udah menggunakan itu (tumbler) sejak lama,” ujar Fidelia kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2025. 

Dia  juga menilai penggunaan tumbler lebih hemat. “Kalau kotor tinggal cuci dan nggak gampang remuk juga apalagi bisa digunakan berkali-kali,” ujarnya.

Sementara itu, Eta Sukmayanti, Staf Laboratorium Puskesmas Karangasem 1 mengaku belum mengetahui ihwal aturan pemprov tersebut. Kendati demikian, dia mengaku setuju dengan rekomendasi menggunakan tumbler untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang menyebabkan sampah plastik menggunung.

"Bagus untuk mengurangi sampah plastik botol minum kemasan, salah satunya juga bisa lebih irit," kata dia saat dihubungi pada Rabu, 22 Januari 2025. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus