Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 40 pemerintah daerah telah mengadopsi kebijakan Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai bentuk inovasi pendanaan lingkungan hidupnya. Total dana terhimpun sebesar Rp 355,4 miliar dan telah memberi manfaat bagi 21 kabupaten/kota, 1.518 desa,104 kelurahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Implementasi EFT tersebut terbukti berhasil meningkatkan alokasi dana untuk pelestarian lingkungan hidup, menurunkan insiden kebakaran hutan dan lahan, serta mendorong program penghijauan dan pengelolaan ekowisata yang berdampak positif pada ekonomi lokal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Adopsi EFT tidak hanya berdampak positif pada lingkungan tetapi juga pada tata kelola daerah dan pengarusutamaan gender," ujar Gunawan Eko Movianto, Pelaksana harian Direktur SUPD 1 Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dalam Lokakarya Nasional Ecological Fiscal Transfer di Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2024.
Lokakarya Nasional Ecological Fiscal Transfer diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) sebagai bagian dari Konferensi Nasional EFT ke-5. Diinisiasi pada 2017, EFT dirancang untuk mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian lebih pada pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon melalui Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE).
Dalam lokakarya tersebut, Dedy Fahrian dari Bappeda Provinsi Aceh menjelaskan bahwa Provinsi Aceh mengadopsi TAPE melalui skema Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten. Diakuinya, skema bertujuan mendorong kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menerangkan TAKE yang diadopsi di daerahnya yang tidak hanya mengintegrasikan kebijakan yang responsif gender. Menurut dia, penerapan TAKE Kabupaten Luwu Utara juga melalui penambahan Indeks Desa Membangun (IDM) sebesar 60 persen dan Desa Berkelanjutan (SDGs Desa) sebesar 40 persen pada Alokasi Kinerja Desa untuk dalam reformulasi pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD).
"Skema TAKE tersebut membuat Kabupaten Luwu Utara memiliki peningkatan dalam Indeks Desa Membangun untuk Desa Mandiri, termasuk yang tertinggi di Sulawesi Selatan" kata Indah.
Untuk skema EFT di tingkat kelurahan, Wali Kota Dumai, Paisal, menunjuk penerapan yang menghasilkan Kota Dumai yang bersih dari sampah. "ALAKE memotivasi setiap kelurahan untuk membenahi sampah," katanya.
Lokakarya menyepakati bahwa kebijakan EFT telah membuka jalan bagi arah baru kebijakan transfer keuangan antar pemerintah, terutama dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Kedua regulasi itu disebut memberi landasan yang kuat bagi implementasi insentif kinerja berbasis ekologi yang adil, transparan, dan akuntabel.
Harapannya, konsep EFT yang juga telah diterapkan global ini dapat terus dikembangkan di Indonesia sebagai instrumen yang jelas dan terukur untuk alokasi dana. “Pemerintah daerah pada saat memberikan bantuan keuangan kepada hierarki pemerintahan yang ada di bawahnya kerap kali tidak memiliki instrumen yang cukup jelas untuk memberikan bantuan secara terukur. Konsep EFT ini dapat menjadi alternatif untuk mengatasi hal tersebut,” ujar Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.