Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atau Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan selain Ridwan, Kejagung menjerat Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM berinisial HJ sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini kami tetapkan dua tersangka atas nama RD mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku sub-koordinasi RKAB Kementerian ESDM," kata Ketut dalam keterangan persnya, Rabu 9 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut mengatakan, penetepan Ridwan Djamaluddin dan HJ sebagai tersangka itu berkaitan dengan jabatannya yang memberikan kebijakan perihal Blok Mandiodo. "Jadi keduanya dari Kementerian ESDM, peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaaan Agung telah menahan tiga orang anak buah Ridwan di Kementerian ESDM. Mereka adalah SM, ETT, dan YB. Tiga orang ini diduga terlibat dalam kasus korupsi pertambagnan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Mereka mengerjakan penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik sebuah perusahaan. Selain itu, mereka menggarap RKAB berberapa perusahaan lain di Blok Mandiodo tanpa evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Selain di Konawe, Ridwan Djamaludin juga punya peran dalam rencana tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang ditolak oleh Bupati Mochamad Nur Arifin. Mas Ipin, panggilan dia, menolak keras rencana tambang di Trenggalek yang akan dikerjakan oleh PT Sumber Mineral Nusantara atau PT SMN.
“Saya pernah bertemu beliau (Ridwan Djamaluddin). Saya sampaikan keberatan saya dengan keberadaan izin IUP OP (izin usaha pertambangan operasi produksi) PT SMN,” kata Ipin kepada Tempo, Rabu malam, 9 Agustus 2023.
Penolakan tambang emas Trenggalek juga didukung oleh setidaknya 39 elemen yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek. Gerakan Pemuda Ansor Trenggalek, badan otonom di bawah ormas Islam besar Nahdlatul Ulama, dan Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, bergabung dalam ART ini.
Mas Ipin menyatakan, izin PT SMN janggal dan problematik. Menurut dia, pemberian izin seluas 12.833,57 hektare, atau hampir 10 persen dari wilayah Trenggalek yang memiliki luas 126.140 hektare, bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Trenggalek. Perda ini ditetapkan pada 2012 dan berlaku hingga 2032.
Selain itu, konsesi SMN ada di kawasan lindung yang meliputi kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, mata air, dan sungai. Wilayah izin tambang juga masuk kawasan pelestarian alam gua, pelestarian alam air terjun, pelestarian alam gunung dan kawasan lindung geologi kars. “Kawasan itu rawan bencana, longsor, dan banjir,” kata Ipin.
Seperti dikutip dari liputan Majalah Berita Mingguan Tempo pada awal September 2022 lalu, yang juga membuat Ipin miris, wilayah konsesi PT SMN meliputi wilayah padat penduduk di 30 desa. Kawasan konsesi ini ada di sembilan dari 14 kecamatan di Trenggalek: Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Tugu, Karangan, Pule, dan Suruh.
Di lokasi ini, terbentang kawasan pertanian produktif, lahan pangan berkelanjutan, dan sawah. Banyak pula kebun rakyat yang menghasilkan cengkeh, durian, kopi, manggis, kakao dan tebu. Sehingga, kata Ipin, tidak ada pilihan selain membatalkan izin PT SMN.
Setidaknya, Ipin telah tiga kali menyurati Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Ridwan Djamaluddin, agar izin PT SMN dicabut. Surat pertama ia kirim pada Mei tahun 2021. Karena Kementerian memberikan lampu hujau pada PT SMN, Ipin kembali menyurati Kementerian pada Februari 2022 lalu. Kementerian membalas surat ini dengan menyatakan izin eksploitasi telah melalui berbagai kajian. Ipin tak menyerah, ia menulis kembali surat ke Dirjen Minerba Kementerian pada 9 Agustus 2022 lalu.
Warga Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek berdemonstrasi tolak tambang emas di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Tebet Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2022. Mereka menuntut Kementerian mencabut izin usaha pertambangan untuk PT Sumber Mineral Nusantara. (Istimewa)
Tempo mengontak Ridwan Djamaluddin, namun ia tak menjawab. Tempo juga mengontak Kepala Kelompok Kerja Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, saat itu, Iko Deasy. Namun, ia juga tak merespons.
Tempo telah mengontak External Affairs PT SMN, Handi Andrian, pada Rabu malam, 9 Agustus 2023. Namun, ia menyatakan pernyataannya bukan untuk dikutip. Sebelumnya, kepada Tempo, Handi menyatakan PT SMN adalah perusahaan tambang yang dapat Surat Keputusan Bupati Trenggalek saat itu, Mulyadi WR, mengenai Surat Kuasa Pertambangan dan Eksplorasi Emas dan Mineral Pengikutnya pada 28 Desember 2005. PT SMN juga telah memperoleh persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas dan mineral pengikutnya sesuai keputusan bupati pada 2 November 2009.
PT SMN tempatkan kewajiban jaminan reklamasi
Perusahaan ini melakukan pertama kali eksplorasi di Ngadimulyo dan Karangrejo, Kecamatan Kampak, bersama PT Pamapersada Nusantara pada 2015. Sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah provinsi memiliki kewenangan izin di bidang pertambangan. “Menurut aturan, pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan, dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan,” kata Handi.
Ia menyatakan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT SMN untuk dapat meningkatkan status menjadi IUP Operasi Produksi adalah dengan mendapatkan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PT SMN telah mendapatkan izin itu pada 28 September 2018 lalu.
Setelah mendapatkan izin lingkungan, PT SMN mengajukan permohonan dan persyaratan yang dibutuhkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan telah memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 24 Juni 2019.
“Selanjutnya, begitu mendapatkan IUP OP, PT SMN melakukan kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk periode 2020-2022, dan jaminan pascatambang untuk tahun 2021 pada 24 Mei 2021 lalu,” kata Handi.
Hingga saat ini, Bupati Ipin berkukuh menolak tambang emas di Trenggalek. Aliansi Rakyat Trenggalek juga melawan keras rencana tambang ini karena akan merusak alam dan membahayakan penduduk.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.