Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Retribusi Sampah di Jakarta, WWF: Bisa Kurangi Timbulan Sampah Jika Penerapannya Betul

WWF menilai rencana retribusi sampah di Jakarta bisa mengurangi timbulan sampah jika diterapkan dengan betul.

21 November 2024 | 06.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Climate and Market Transformation Program Director World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Irfan Bakhtiar, menyatakan, rencana penerapan retribusi sampah rumah tangga di Jakarta pada Januari 2025 perlu dilaksanakan dengan benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau itu diterapkan dengan betul ditambah dengan audit, tidak hanya sekedar iuran, tetapi retribusi secara jangka panjang akan menekan timbulan,” kata Irfan saat ditemui usai acara 'Bincang Masa Depan Alam Indonesia' di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Irfan, pelaksanaan manajemen pengelolaan sampah secara penuh itu bisa ditanggung dari dana pemerintah daerah. Tetapi bisa juga membebankan kepada masyarakat dalam bentuk retribusi.

“Itu pilihan-pilihan sebetulnya, tapi intinya kita tidak bisa mengasumsikan bahwa dalam satu lingkaran supply chain sampah ini wujudnya adalah untung,” tutur Irfan.

Irfan juga mengingatkan agar sampah yang sudah diangkut tidak dicampur kembali seperti yang sering ditemui. Mengingat salah satu tujuan akhirnya adalah mengurangi timbulan sampah yang akan berakhir di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Soal rencana retribusi sampah ini, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dia menganggap ini bukan sebagai penambah beban, tapi untuk mengajak masyarakat supaya peduli lingkungan.

Pengelolaan sampah, kata Asep, juga membutuhkan biaya yang cukup besar. “Semakin masyarakat sadar akan pentingnya melakukan pengelolaan sampah, itu akan meringankan pemerintah sendiri,” kata Asep, Selasa, 8 Oktober 2024.

Tarif retribusi pelayanan kebersihan sudah diatur dalam Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, tarif retribusi pelayanan kebersihan ditetapkan berdasarkan penggunaan daya listrik.

Masyarakat yang menggunakan daya listrik antara 450 Volt-ampere (VA) hingga 900 VA akan dibebaskan dari retribusi. Adapun pengguna daya listrik 1.300-2.200 VA akan dikenakan tarif Rp 10 ribu per bulan. Konsumen daya listrik 3.500-5.500 VA dikenakan Rp 30 ribu per bulan, sedangkan pengguna di atas 6.600 VA dikenakan Rp 77 ribu per bulan.

Asep menjelaskan, retribusi ini berlaku untuk rumah tangga dan perusahaan, terutama yang berada di kawasan komersial. Saat diterapkan, regulator akan meringankan biaya retribusi bagi warga atau kawasan komersial yang memiliki kesadaran tinggi soal pengelolaan sampah.

Pemerintah provinsi menawarkan keringanan retribusi bagi masyarakat yang aktif mengikuti program Bank Sampah. Tapi saat ini belum ada aturan soal sanksi bagi pelanggar peraturan daerah retribusi sampah. “Kemungkinan akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut,” ucap Asep. 

Defara Dhanya Paramitha berkontribusi dalam liputan ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus