Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Karanganyar - Ratusan warga Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mendatangi kantor bupati setempat, Kamis 7 Maret 2024. Dalam unjuk rasa yang berlangsung damai itu warga menuntut penghentian eksploitasi lahan kebun teh Kemuning yang dikelola oleh PT RSK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Unjuk rasa diwarnai spanduk berbagai ukuran yang bertuliskan seruan penolakan atas tudingan perusakan dan eksploitasi alam di kawasan perkebunan teh di Kemuning. Isinya antara lain "Stop Eksploitasi Kebun Teh Kemuning. Hijaukan Kembali Kebun Teh", "Hentikan Kejahatan Lingkungan di Kemuning", dan "Menolak Segala Bentuk Eksploitasi Alam".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orasi yang diserukan oleh salah satu perwakilan warga, Landri Sumarmo, menyebut status kebun teh Kemuning tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Pembangunan yang terjadi saat ini diduga telah menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dia mengungkapkan, sejak 2022 eksploitasi kebun teh terus terjadi secara massif melibatkan alat berat. Menurut warga, ratusan ribu tanaman teh telah dicabut, berganti menjadi area terbuka dan bangunan permanen dengan luasan total puluhan hektare. "Bangunan yang berdiri antara lain berupa bangunan fasilitas wisata, lahan parkir, rest area, resto, jalan wisata, dan bangunan lainnya," katanya.
Dia menambahkan upaya penghentian aktivitas pembukaan lahan kebun teh sudah berkali-kali dilakukan baik melalui koordinasi maupun mediasi di tingkat desa dan kecamatan. Namun sampai saat ini pencabutan tanaman teh dan pembangunan masih terus berjalan bahkan semakin luas.
Menganggap upaya koordinasi dan mediasi tidak membuahkan hasil, warga menjadi semakin resah sehingga turun ke jalan hari ini. Dia menegaskan, secara ekologi, kebun teh tersebut merupakan daerah tangkapan air bagi sumber air yang dimanfaatkan oleh warga Desa Kemuning dan sekitarnya.
Akibat pembukaan lahan tersebut, dampak yang sudah dirasakan oleh warga antara lain berupa banjir, erosi, dan keruhnya air yang digunakan warga dan debit sumber mata air berkurang. "Jika eksploitasi lahan kebun teh Kemuning tidak segera dihentikan, bukan tidak mungkin akan menyebabkan dampak lingkungan yang lebih besar lagi," katanya.
6 Tuntutan Warga Kemuning
Sehingga melalui aksi hari ini, warga lainnya bernama Wiryawan menyerukan beberapa tuntutan. Pertama, agar aktivitas perusakan dan eksploitasi kebun teh di wilayah Kecamatan Ngargoyoso itu dihentikan. "Kedua, agar mengembalikan fungsi perkebunan teh yang telah rusak dengan melakukan rehabilitasi dan penanaman kembali," ucap dia.
Selanjutnya, ketiga, warga juga menyatakan membentuk komite penyelamatan kebun teh untuk mengawal pemulihan ekosistem kebun teh. Seruan keempatnya adalah mereka menegaskan bakal menutup jalan wisata Margo Lawu yang berada di tengah kebun teh karena menjadi akses utama aktivitas pembukaan lahan perkebunan teh.
Tuntutan berikutnya, yang kelima, adalah pencabutan HGU perkebunan teh yang dipegang pengelola saat ini karena sudah menyalahi aturan HGU dan banyak menyebabkan kerusakan lingkungan. Berikutnya, keenam, warga juga menuntut perusahaan pengelola perkebunan teh memenuhi semua hak karyawan yang telah dikenai pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Kami berharap tuntutan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Karanganyar. Jika tidak, warga akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah masa yang lebih banyak," kata Wiryawan sambil menambahkan, masyarakat tidak anti terhadap pembangunan asalkan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan.
Respons Penjabat Bupati Karanganyar
Selepas orasi, sejumlah perwakilan warga melakukan audiensi dengan Penjabat Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, Penjabat Sekretaris Daerah Karanganyar Zulfikar Hadidh, serta jajaran pejabat Forkompimda Karanganyar. Timotius berjanji segera menindaklanjuti aspirasi warga tersebut dengan meninjau ke lokasi.
"Akan kami tinjau ke lokasi seperti apa aktivitas di sana dan tentu kita juga akan mempertimbangkan sesuai ketentuan apa yang patut dilakukan pemerintah," ucap Timotius.
Ditanya soal evaluasi terhadap perizinan pengembangan pariwisata di kawasan itu, Timotius mengatakan pihaknya akan mengkaji secara komprehensif dan melihat apa saja yang perlu disempurnakan terkait ketentuan itu.
Pilihan Editor: Pelepasliaran Harimau Ambar dan Beru, KLHK Libatkan 3 Helikopter