Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

DPR Kini Memiliki Aturan Sendiri Bisa Mencopot Pimpinan Lembaga Negara

DPR membuat aturan sendiri bisa mencopot pimpinan lembaga negara. Kok bisa?

7 Februari 2025 | 16.14 WIB

DPR Kini Memiliki Aturan Sendiri Bisa Mencopot Pimpinan Lembaga Negara
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

POLITIK

Salah Kaprah Kewenangan Evaluasi DPR

Dewan Perwakilan Rakyat menambah kewenangan dengan jalan merevisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Kewenangan itu adalah mengevaluasi secara berkala pimpinan lembaga negara yang penetapannya lewat DPR. Hasil evaluasi dapat berupa rekomendasi pencopotan pimpinan lembaga negara bersangkutan. Kewenangan ini dinilai bertentangan dengan UUD. Perubahan tata tertib ini berlangsung dalam satu hari dan sarat kejanggalan. Siapa yang meminta revisi tersebut? Baca laporan lengkapnya di sini.

Kekuasaan Berlebihan Melalui Aturan Tata Tertib DPR

DPR akan mengevaluasi pimpinan lembaga negara secara berkala. Evaluasi ini termasuk rekomendasi pemecatan. Simak laporan lengkapnya di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

EDITORIAL

Pilih Kasih Memangkas Anggaran

Pemerintah memangkas anggaran banyak kementerian dan lembaga negara karena cekak. Tak ada kejelasan penggunaan dana hasil penghematan. Simak selengkapnya di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

PENDAPAT

Bagaimana Seharusnya Kita Membaca Angka Kemiskinan

Laporan statistik menyebutkan angka kemiskinan di Indonesia terus menurun. Bagaimana cara membaca angka kemiskinan yang tepat? Baca selengkapnya di sini.

Ana Jumiati

Ana Jumiati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus