Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

Presiden yang Tak Punya Imajinasi Hukum

Prabowo Subianto tak memiliki program jelas dalam bidang hukum dan HAM. Berkutat membenahi organisasi.

10 Februari 2025 | 18.00 WIB

Presiden yang Tak Punya Imajinasi Hukum
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Masih ingat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu yang akan mengampuni koruptor asalkan mengembalikan kerugian negara? Caranya bisa diatur: terbuka atau diam-diam. Padahal, tak ada satupun pasal di undang-undang negeri ini mengatur soal pengampunan koruptor. Pengembalian uang korupsi tak menghapus pidananya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Para menteri sempat sibuk mengais-ngais aturan untuk menguatkan pernyataan Prabowo. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, misalnya, mewacanakan penggunaan istilah denda damai yang tertera di UU Kejaksaan. Tapi Kejaksaan Agung menolaknya karena pasal dimaksud hanya diterapkan kepada kasus ekonomi dan sejenisnya, bukan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ucapan Prabowo memang tak berlanjut lagi. Namun pernyataan itu langsung menyiratkan pemerintah Prabowo tak memiliki pemahaman hukum yang baik. Pernyataan ini yang berkali-kali muncul dalam diskusi Desk Hukum Tempo bersama empat praktisi hukum dari empat lembaga berbeda untuk menggali bahan Edisi Khusus 100 Hari Pemerintahan Prabowo dalam bidang hukum. Dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar, bahkan menyebut Prabowo tak memiliki imajinasi soal hukum.

Desk Hukum dua kali menggelar focus group discussion dengan utusan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia serta Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada. Diskusi ini menjadi bahan awal redaksi untuk mengumpulkan sejumlah pengamatan, penelitian, dan pengalaman dari para pakarnya soal program hukum di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Berangkat dari berbagai informasi itu, kami kemudian memilah tema dan membaginya menjadi tiga, yaitu soal pengampunan koruptor, program Prabowo dalam institusi penegakan hukum serta pemisahan Kementeriah Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga kementerian yang bernaung di bawah menteri koordinator. Rupanya, pemisahan ketiga menteri itu dianggap bermasalah. Prabowo juga tak menunjukkan program nyata dalam memperbaiki penegakan hukum. Selama tiga bulan pemerintahannya, misalnya, kepolisian justru berkutat dalam kubangan masalah.

Liputan khusus ini juga dilengkapi dengan wawancara Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Ada juga dua kolom dari akademikus Bivitri Susanti dan Feri Amsari.

Mustafa Silalahi

Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus