Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masih ingat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu yang akan mengampuni koruptor asalkan mengembalikan kerugian negara? Caranya bisa diatur: terbuka atau diam-diam. Padahal, tak ada satupun pasal di undang-undang negeri ini mengatur soal pengampunan koruptor. Pengembalian uang korupsi tak menghapus pidananya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para menteri sempat sibuk mengais-ngais aturan untuk menguatkan pernyataan Prabowo. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, misalnya, mewacanakan penggunaan istilah denda damai yang tertera di UU Kejaksaan. Tapi Kejaksaan Agung menolaknya karena pasal dimaksud hanya diterapkan kepada kasus ekonomi dan sejenisnya, bukan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ucapan Prabowo memang tak berlanjut lagi. Namun pernyataan itu langsung menyiratkan pemerintah Prabowo tak memiliki pemahaman hukum yang baik. Pernyataan ini yang berkali-kali muncul dalam diskusi Desk Hukum Tempo bersama empat praktisi hukum dari empat lembaga berbeda untuk menggali bahan Edisi Khusus 100 Hari Pemerintahan Prabowo dalam bidang hukum. Dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar, bahkan menyebut Prabowo tak memiliki imajinasi soal hukum.
Desk Hukum dua kali menggelar focus group discussion dengan utusan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia serta Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada. Diskusi ini menjadi bahan awal redaksi untuk mengumpulkan sejumlah pengamatan, penelitian, dan pengalaman dari para pakarnya soal program hukum di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Berangkat dari berbagai informasi itu, kami kemudian memilah tema dan membaginya menjadi tiga, yaitu soal pengampunan koruptor, program Prabowo dalam institusi penegakan hukum serta pemisahan Kementeriah Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga kementerian yang bernaung di bawah menteri koordinator. Rupanya, pemisahan ketiga menteri itu dianggap bermasalah. Prabowo juga tak menunjukkan program nyata dalam memperbaiki penegakan hukum. Selama tiga bulan pemerintahannya, misalnya, kepolisian justru berkutat dalam kubangan masalah.
Liputan khusus ini juga dilengkapi dengan wawancara Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Ada juga dua kolom dari akademikus Bivitri Susanti dan Feri Amsari.