Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video viral memperlihatkan mobil yang terparkir di jalan perumahan di Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Rekaman gambar bergerak yang diunggah oleh akun @rizaljibrann5 di TikTok tersebut sukses menarik perhatian warganet +62. Pasalnya, mobil yang ditutup sarung hitam bermotif garis merah itu tepat berada di depan rumah serta dikelilingi besi pembatas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setengah badan jalan perumahan di Bekasi tersebut terlihat ditempati mobil yang diketahui milik Ibu M. Akibatnya, kendaraan roda empat lainnya tidak bisa lewat dan hanya sepeda motor yang dapat melintas. Besi-besi yang dipasang berjarak sekitar satu meter seakan-akan menegaskan bahwa jalanan selebar kurang lebih 3 meter itu adalah garasi. Lantas, bagaimana aturan garasi mobil di perumahan?
Aturan Garasi Mobil di Perumahan
Di Indonesia sendiri belum ada dasar hukum kepemilikan garasi mobil yang bersifat menyeluruh untuk semua wilayah. Tercatat baru tiga daerah yang menerbitkan aturan garasi mobil di perumahan, yaitu DKI Jakarta, Depok, Solo, dan Surabaya. Kebijakan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda).
1. DKI Jakarta
Dalam Perda Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta No. 5 Tahun 2014 Pasal 140 mengenai transportasi disebutkan bahwa:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan mempunyai atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha yang hendak membeli kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya serta dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi yang diberikan oleh kelurahan setempat.
(3) Surat bukti kepemilikan garasi seperti penjelasan di atas (ayat ke-3) menjadi syarat pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
2. Depok
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memberlakukan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 1 Tahun 2020 mengenai perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Aturan garasi mobil di perumahan tertuang dalam Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut.
(1) Setiap orang maupun badan usaha pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai atau menguasai garasi.
(2) Mempunyai atau menguasai garasi sebagaimana ayat (1) berarti:
- Milik sendiri.
- Sewa.
- Garasi bersama.
Apabila ditemui pelanggaran terhadap Pasal 34A beleid tersebut, pihak yang bersangkutan akan dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 34B. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan denda administrasi paling banyak Rp 2 juta.
3. Solo
Melalui Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dijelaskan aturan garasi mobil di perumahan dalam Pasal 88, yaitu:
(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan.
(2) Setiap orang pemilik atau pengguna kendaraan bermotor wajib menyimpan kendaraannya di dalam garasi maupun tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Lebih lanjut, sanksi administratif yang akan diperoleh pelanggar sesuai Pasal 85 beleid tersebut adalah:
- Teguran.
- Peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan rentang waktu 10 hari kalender.
- Denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1 juta.
4. Surabaya
Sementara itu, di Surabaya baru sampai tahap penetapan ketentuan penyelenggaraan perparkiran melalui Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018. Pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan apabila setiap orang dilarang parkir di tempat yang tidak diperuntukkan parkir. Pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau badan usaha akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif pelanggaran terhadap aturan garasi mobil di perumahan yang dimaksud ialah teguran lisan dan peringatan tertulis. Selain intu, petugas akan memberi tindakan berupa:
- Penguncian terhadap ban kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
- Pemindahan kendaraan.
- Pengurangan angin ban kendaraan.
- Pencabutan pentil roda kendaraan.
- Denda paling banyak Rp 500.000.
- Bagi kendaraan yang tidak segera diambil dari tindakan penderekan akan dibebankan biaya Rp 500.000 per hari dan maksimal Rp 2,5 juta (kendaraan bermotor roda empat). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 250.000 per hari dan paling banyak Rp 750.000.
Pilihan editor: Garasi Mobil Syarat Wajib Perpanjangan STNK dan SIM di DKI Jakarta, Begini Rencana Polisi
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA