Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) setelah dinyatakan bebas dari sanksi WADA. Nama baru tersebut diperkenalkan dalam acara pengumuman pembebasan sanksi WADA di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua IADO Musthofa Fauzi mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan WADA telah menjadi pelajaran berharga untuk IADO agar organisasinya bertransformasi. “Ini membuat mata kita terbuka tentang eksistensi anti-doping, yang mungkin apabila tidak ada sanksi WADA, transformasi IADO belum tentu seperti ini, baik dari aspek legal, status hukum, dan pengakuan di dunia olahraga,” kata Musthofa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Usai insiden sanksi WADA, Musthofa mengatakan bahwa IADO mulai memperbaiki tata kelola organisasi sehingga paradigma terhadap pengelolaan lembaga anti-doping nasional makin baik. Dia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan olahraga untuk menciptakan badan anti-doping yang bersih, profesional, modern, independen dan sesuai Kode WADA.
"Kami terkesan dalam rapat terbatas bersama Menpora dan Presiden. Presiden memberikan dukungan kepada kami untuk melakukan perubahan dan transformasi secara mendasar. Kami bahu-membahu dengan semua pihak termasuk anggota Komisi X DPR RI untuk melakukan perbaikan sehingga paradigma pengelolaan anti-doping memenuhi syarat WADA," kata dia.
WADA resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada IADO yang sebelumnya dinyatakan tidak patuh terhadap aturan badan anti-doping dunia tersebut. "Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah mencabut, dengan segera, Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar anggota yang tidak patuh terhadap WADA Code," demikian pernyataan resmi WADA.
Hukuman WADA berlaku sejak 14 September 2021. Saat itu, Komite Eksekutif WADA menetapkan IADO tak mematuhi WADA Code dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas minimum tes doping tahunan. Status tersebut berlaku efektif mulai 7 Oktober 2021 setelah IADO tidak memberikan sanggahan atas putusan tersebut.
Baca juga : WADA Umumkan Pencabutan Sanksi bagi Indonesia