Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan memberikan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau motor listrik dan mobil listrik. Pemberian bantuan subsidi untuk pembelian mobil dan motor listrik tersebut akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023 mendatang. Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bantuan subsidi tersebut kan diberikan pemerintah hingga Desember 2023. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik. Sementara itu, jumlah mobil listrik yang mendapatkan bantuan subsidi berjumlah 35.900 unit kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika masyarakat tertarik untuk membeli motor listrik sekaligus mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta, maka bisa langsung ke dealer dengan membawa KTP. Namun perlu diingat, satu NIK hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor atau mobil listrik saja.
Itu artinya, tidak semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan subsidi pembelian mobil dan motor listrik karena sudah ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Lantas, seperti apa syarat penerima subsidi motor listrik? Simak informasinya berikut ini.
Syarat Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin, 6 Maret 2023 memaparkan beberapa syarat orang yang berhak menerima subsidi motor listrik. Berikut adalah syaratnya:
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
3. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Perlu dicatat bahwa berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut hanya akan menerima subsidi satu kali. Maka dari itu, mereka dianjurkan memanfaatkan bantuan tersebut seefektif mungkin.
Cara Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik. Bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik, pemerintah telah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.
Adapun target penerima motor konversi yaitu sebanyak 50.000 unit. Nantinya, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang mau mengubah satu unit sepeda motornya menjadi motor listrik melalui bengkel yang sudah ditentukan.
Ada beberapa syarat tambahan yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, diantaranya:
1. Motor dalam keadaan layak yang berkapasitas 100-150 cc
2. Hanya satu motor listrik yang bisa dikonversi per kepemilikan.
3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.
4. Motor yang akan dikonversi harus memiliki surat lengkap dan aktif.
5. Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Supaya subsidi motor listrik tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu kepada setiap pembelian dalam unit motor listrik. Verifikasi dilakukan pada saat calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.
Verifikasi dilakukan dengan cara memeriksa NIK calon penerima guna melihat kelayakannya menerima subsidi oleh pihak dealer. Jika dianggap layak atau memenuhi syarat, maka akan diberikan subsidi tersebut.
VIVIA AGARTHA F | RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Catat, Ini 5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Mendapat Subsidi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto