Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Fortuner Tabrak Honda Brio dengan Sengaja di Senopati, Apa Hukumnya?

Pengendara Toyota Fortuner melakukan kekerasan terhadap seorang pengemudi Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Apa hukumnya?

13 Februari 2023 | 10.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tabrakan mobil. pixabay.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara Toyota Fortuner melakukan kekerasan terhadap seorang pengemudi Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Februari 2023. Mobil Brio milik Ari Widianto dilaporkan ditabrak secara sengaja oleh pengemudi Fortuner tidak dikenal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Itu terjadi ketika Ari menegur pengendara Fortuner yang melawan arus dengan cara menyalakan lampu dim sebanyak empat kali. Tak terima dengan teguran itu, pemilik mobil Fortuner akhirnya berbalik arah dan mengejar Honda Brio.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengemudi Fortuner berpelat B 2276 SJD tersebut turun sambil menodongkan airsoft gun ke arah mobil Ari sambil menggedor jendela sebelah kiri. Pelaku juga melakukan pengrusakan kaca depan mobil dengan menggunakan samurai.

Tidak puas dengan itu, pelaku kembali ke dalam mobil Fortuner dan menabrakkan mobilnya ke Honda Brio berwarna kuning tersebut. Insiden ini membuat beberapa warga mulai menghampiri dan pengguna Fortuner pun melarikan diri.

Lalu apakah sanksi yang seharusnya didapat oleh pemilik mobil Fortuner? Menurut Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku bisa dipidana dengan waktu maksimal dua tahun.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mngakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

Sedangkan dari sisi perbaikan mobil, Honda Brio bisa melakukan klaim asuransi. Menurut polis Garda Oto Pasal 1 tentang Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor karena perbuatan jahat dapat dipertanggungkan.

Dalam insiden Fortuner di Senopati, hal tersebut masuk dalam tindakan perbuatan jahat. Menurut Garda Oto, perbuatan jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

SPEEDWEEK

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus