Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

16 Mei 2024 | 19.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok menyatakan sedang menyelidiki peristiwa sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang menghalangi laju ambulans. Video peristiwa itu viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Multazam Lisendra, menyatakan pihaknya akan bertindak tegas jika benar peristiwa itu terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami selidiki, segala pelanggaran lalu lintas dan gangguan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas), baik norma hukum dan sosial kami tindaklanjuti demi Depok yang berkeselamatan," tegas Multazam, Kamis, 16 Mei 2024.

Sebelumnya, video peristiwa itu viral di dunia maya. Dalam video yang Tempo lihat di media sosial Instagram dan X (Twitter) ambulans itu disebut sedang membawa pasien yang sesak nafas. Pasien itu dijemput dari wilayah Depok 2 menuju ke RS Hermina.

Dalam perjalanan, sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam memotong dan menghalangi perjalanan ambulans tersebut. Sang pengemudi bahkan sempat turun dari mobilnya dan menunjuk-nunjuk ke arah ambulans.

Video itu terlihat diambil dari dalam ambulans. Berdasarkan keterangan waktu dalam video, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 16.52 WIB.

Multazam menjelaskan ambulans merupakan satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama menggunakan jalan raya. Hal itu diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Setidaknya terdapat tujuh kendaraan yang memeroleh prioritas di jalan raya, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan  kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," jelas Multazam.

Dalam video viral itu terlihat Toyota Fortuner mengunakan nomor polisi B 1139 ZJA. Berdasarkan penelusuran Tempo di laman bapenda.jabarprov.go.id, pemilik kendaraan itu menunggak pajak hingga Rp 40.060.500. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus