Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Knalpot racing pada motor atau mobil yang dikenal sebagai knalpot brong sudah dirasa mengganggu di sejumlah daerah. Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melarang memperdagangkan knalpot brong.
Polisi aktif sosialisasi kepada para pemilik toko suku cadang after market dan bengkel sepeda motor agar tidak menjual knalpot brong. Penegak hukum beralih, suara pipa knalpot bising itu diangap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan dasar sosialisasi pelarangan bisnis knalpot brong alias knalpot modifikasi adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Tujuannya agar masyarakat mematuhi tata tertib lalu lintas di jalan raya, khususnya pengendara motor supaya sesuai dengan atau standar," katanya hari ini, Jumat, 14 Januari 2022.
Menurut dia, masyarakat resah terhadap penggunaan knalpot brong sepeda motor yang bunyinya dinilai bising.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani mengatakan penambahan aksesoris kendaraan semacam knalpot brong sepeda motor bisa membahayakan keselamatan baik pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Polres Temanggung, Jawa Tengah, menyita 85 sepeda motor dengan knalpot brong dalam razia selama sebulan terakhir.
"Operasi knalpot brong akan terus kami lakukan," kata Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin hari ini.
Baca: Mengenal Knalpot Brong, Ini Bedanya dengan Knalpot Standar
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini