Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gegara menggunakan motor dengan knalpot brong atau bising, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial GG, 14 tahun, jadi korban penganiayaan. Dia tewas tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum. "Para pelaku tetangga korban. Jumlahnya 9 orang dan sudah kami tahan," ujar kasi Humas Polres Kota Tasikmalaya, Ipda Jajang Kurniawan, Kamis, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa nahas itu berlangsung pada, Ahad, 22 September 2024, dini hari. Kala itu korban berboncengan bersama temannya hendak pulang, namun dihadang sekelompok remaja. Mereka melempari korban dengan batu, bambu, balok kayu dan benda keras lainnya di jalan yang gelap. Setelah terjatuh, para pelaku langsung mengeroyok korban hingga babak belur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melihat kedua korban tidak sadarkan diri, kelompok remaja itu pun langsung membubarkan diri. Mereka membiarkan GG dan temannya tergeletak dipinggir jalan. Namun karena mengalami luka serius di bagian kepala, GG, tewas di tempat kejadian. Sementara temannya berinisial FJ hanya pingsan karena mengalami luka ringan.
Sebelum melancarkan aksi sweeping knalpot brong, para remaja ini terlebih dahulu menggelar pesta minuman keras. Akibatnya, perbuatan mereka tidak terkendali karena dibawah pengaruh alkohol. "Pelaku tidak tahu kalau yang mereka aniaya itu tetangganya. Padahal korban dan pelaku saling kenal," ujar Jajang.
Menurut Jajang, meski penggunaan knalpot borong cukup meresahkan, namun aksi sweeping dengan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan. Apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Tak hanya itu jajaran Kepolisian Tasikmalaya pun saat ini tengah getol menggelar razia operasi knalpot brong.
Akibat perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tersangka dapat diancam hukuman 12 tahun penjara.
Para pelaku yang telah diamankan polisi diantaranya pria berinisial CM, 22 tahun, DMY, 19 tahun dan AMA, 18 tahun. Sedangkan pelaku lainnya masih dibawah umur yakni K, 15 tahun, AF, 16 tahun, RR, 16 tahun, AS, 17 tahun, MF, 16 tahun dan AJ, 17 tahun. Mereka merupakan warga Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum. "Kami juga masih terus menyelidiki kasus ini, siapa yang menyuruh para remaja ini untuk mensweeping knalpot brong," ujar Jajang.