Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Kampanye Pilkada Dimulai, Yogyakarta Diminta Steril dari Knalpot Blombongan

Pemerintah dan kepolisian diminta mengutamakan kenyamanan dan keramatamahan khas Yogyakarta di musim kampanye Pilkada serentak 2024 ini.

25 September 2024 | 07.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bentuk salah satu knalpot blombongan. Dok. Polda DIY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak mulai dilaksanakan 25 September hingga 23 November 2024. Biasanya, kampanye yang melibatkan massa jumlah besar disertai konvoi kendaraan menggunakan knalpot brong atau blombongan. Penggunaan knalpot blombongan ini jika dibiarkan, terlebih selama sebulan penuh, berpotensi mengganggu kenyamanan warga terutama pengguna jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bunyi knalpot yang memekakkan telinga, konvoi dalam jumlah besar yang memenuhi jalanan, tentu berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan juga wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta," ujar aktivis Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba, Selasa, 24 September 2024.

Utamakan Kenyamanan Wisatawan

Kamba mendesak pemerintah juga kepolisian, tetap mengutamakan kenyamanan dan keramatamahan khas Yogyakarta di musim kampanye Pilkada serentak 2024 ini. Selain menjaga arus lalu lintas terutama di titik-titik yang menjadi lokasi berkumpulnya wisatawan, juga perlu ada penindakan yang diperlukan jika terjadi pelanggaran seperti penggunaan knalpot blombongan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penggunaan sepeda motor dengan knalpot blombongan juga rawan terjadi gesekan antar-pendukung calon," kata dia. "Maka kami meminta aparat kepolisian menindak tegas bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong atau blombongan, yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan."

Aturan Larangan Knalpot Blombongan

Kamba menyebut, sesuai dengan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan secara tegas melarang penggunaan knalpot blombongan. Untuk itu, pihaknya mendesak kepolisian, badan pengawas pemilu (bawaslu), komisi pemilihan umum (KPU) dan tim kampanye calon kepala daerah mengantisipasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban hingga kenyamanan wisatawan di Yogyakarta.

"Perlu dilakukan razia terhadap kendaraan bermotor dengan knalpot blombongan, jangan hanya sesekali namun intens selama musim kampanye, terutama saat massa akan melakukan konvoi," kata dia.

Berpotensi Menimbulkan Keributan

Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Inspektur Jenderal Polisi Suwondo Nainggolan sebelumnya menegaskan soal larangan penggunaan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar selama kampanye terbuka Pilkada serentak 2024 ini. Suwondo mengatakan penggunaan knalpot brong berpotensi menjadi pemicu keributan saat kampanye terbuka.

"Karena kan (suara knalpot brong) bisa menimbulkan emosi sesaat," kata Suwondo.

Polda DIY pun telah mengumpulkan laskar atau simpatisan, bersama dengan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta partai politik untuk mencegah berbagai potensi gesekan, termasuk mendeklarasikan gerakan bersama berkendara tanpa knalpot brong.

Dalam Pilkada 2024 ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun pada Selasa (24/9) mengukuhkan Penjabat Sementara atau Pjs untuk mengisi kekosongan posisi bupati Bantul dan Sleman karena kepala daerahnya kembali maju dalam Pilkada 2024.

“Penjabat sementara bupati harus melakukan koordinasi intens dengan aparat keamanan dan jajaran pemerintah. khususnya terkait dalam mengawal proses Pilkada, melalui deteksi dini dan cegah dini, dalam bingkai penegakan hukum, secara tegas dan transparan,” kata Sultan.

Mila Novita

Mila Novita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus