Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lampu kendaraan khusus, seperti strobo dan rotator, ternyata memiliki peruntukan yang sangat spesifik. Penggunaan lampu-lampu tersebut tidak sembarangan, melainkan disesuaikan untuk menunjukan kendaraan yang memiliki hak istimewa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasannya, lampu-lampu ini sebenarnya ditujukan untuk kendaraan-kendaraan tertentu dengan hak istimewa, bukan untuk digunakan secara umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara lampu strobo dan rotator pada kendaraan golongan tertentu? Berikut penjelasannya:
1. Lampu Strobo Warna Biru
Lampu strobo hanya diperbolehkan digunakan pada kendaraan tertentu dengan hak istimewa. Misalnya, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan sejenisnya. Berbagai warna dipisahkan sebagai penanda penggunaan pada kendaraan, dan salah satunya adalah warna biru. Lampu strobo biru ini umumnya ditujukan bagi kendaraan kepolisian Republik Indonesia.
Namun, masih banyak masyarakat yang kurang paham bahwa penggunaan lampu ini hanya boleh pada kendaraan khusus. Hal ini menyebabkan beberapa orang sipil menggunakan lampu strobo biru karena minimnya pengetahuan terkait peraturannya.
2. Penggunaan Lampu Rotator Warna Kuning Tanpa Sirine
Lampu rotator kuning yang digunakan pada kendaraan tertentu memiliki perbedaan dengan strobo dan digunakan tanpa sirine. Umumnya, lampu ini digunakan oleh mobil patroli jalan tol, untuk kegiatan pembersihan, perawatan fasilitas umum, dan pengawasan lalu lintas umum.
Selain itu, lampu kuning ini digunakan pada kendaraan angkutan barang khusus dan mobil derek kendaraan roda empat. Namun, perlu dicatat bahwa lampu ini hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu. Jika lampu tersebut dipasang pada kendaraan pribadi, hal ini merupakan pelanggaran peraturan penggunaan lampu tersebut.
3. Lampu Rotator Warna Merah dengan Sirine
Perbedaan lain antara strobo dan rotator terletak pada lampu merah yang disertai dengan sirine, yang biasanya dipasang pada kendaraan dengan tugas darurat. Contohnya, mobil pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), kendaraan pengangkut jenazah, dan ambulans.
Selain itu, lampu merah dengan sirine ini juga digunakan pada pengawalan militer (Tentara Nasional Indonesia) dan kendaraan tahanan yang melintas di jalan raya. Namun, lampu ini hanya dinyalakan saat dalam tugas dan bukan untuk melewati kemacetan lalu lintas, sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam undang-undang guna menghindari ketidaknyamanan pengguna jalan lainnya.
DAIHATSU | HYUNDAI
Pilihan editor: Viral Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi