Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Viral Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi

Motor pengawal ambulans tersebut ditilang karena menggunakan lampur strobo dan sirine yang tidak sesuai untuk peruntukannya.

13 Desember 2023 | 13.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral sebuah video di sosial media yang memperlihatkan pemotor yang mengawal ambulans sedang membawa pasien diberhentikan polisi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Video itu diunggah dalam akun TikTok teamsetulushati_01 pada Selasa, 12 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bermula ketika dua pengendara motor yang tengah mengawal ambulans, tiba-tiba diberhantikan polisi yang tengah bertugas. Saat salah satu motor pengawal diminta untuk minggir, motor pengawal lainnya sekaligus ambulans tersebut juga malah ikut minggir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video itu terlihat sempat terjadi cekcok antara pengemudi ambulans dengan polisi yang menilang itu. Pengemudi ambulans tidak terima jika motor pengawal tersebut diberhentikan, padahal, polisi tersebut sudah mempersilakan ambulans dan motor pengawal satunya lagi untuk kembali berjalan, bahkan salah satu polisi yang ada di situ bersiap untuk mengawal dengan motor kepolisian hingga sampai Rumah Sakit yang dituju.

Namun, pengemudi ambulans masih bersikeras tidak mau jalan dan ingin motor pengawal tersebut dibebaskan dari tilang.

"Ini saya lagi bawa pasien ini. Bukan masalah jalan aja, ini teman saya (yang ditilang), wah ini bahaya ini, tolong diviralin ini, tolong diviralin. Ini tim saya, saya enggak mau (jalan)," kata pengemudi ambulans tersebut, sebagaimana dikutip Tempo dalam video itu pada hari ini, Rabu, 13 Desember 2023.

Setelah video tersebut ramai menimbulkan pro dan kontra di sosial media, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya pun angkat bicara. Melalui akun X (dulu Twitter), Polda Metro memberikan penjelasan dan alasan ditilangnya motor pengawal ambulans tersebut.

"Kronologinya, kebetulan saya diposkan di sini, di depan Ariobimo, putaran Ariobimo. Saya melihat motor pemakai strobo dan sirine dari jauh bunyi-bunyi, saya berhentikan tidak mendadak," kata petugas polisi yang bernama Sugeng itu.

Tindakan Sugeng tersebut dinilai tepat dan cepat dalam menertibkan kendaraan yang mengganggu ketertiban umum. Video tersebut mengungkapkan bahwa pengendara umum, termasuk sepeda motor, tidak diperbolehkan menggunakan strobo dan sirine untuk mengawal ambulans.


Untuk diketahui, penggunaan strobo dan sirine ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59. Berikut isi beleid tersebut:

Ayat 1: Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Ayat 2: Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: 
a. merah; 
b. biru; dan 
c. kuning. 
Ayat 3: Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. 
Ayat 4: Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain. 
Ayat 5: Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: 
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian 
Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan 
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan 
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas 
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang 
khusus. 
Ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. 
Ayat 7: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pengendara yang menggunakan strobo dan sirine akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ. Adapun sanskinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ambulans Tidak Perlu Dikawal

Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, ambulans merupakan kendaraan kedua setelah pemadam kebakaran yang berhak diprioritaskan saat di jalan. Pun jika harus dikawal, petugas kepolisianlah yang berhak mengawal ambulans, sesuai dengan Pasal 125 UU LLAJ. 

Dengan kata lain, ambulans telah mendapatkan ketentuan prioritas di jalan dengan menggunakan sirine dan strobo. Masyarakat atau pengendara lain tidak berhak mengawal ambulans, apalagi sampai menggunakan strobo dan sirine. 

Pilihan Editor: Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator





Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus